JAKARTA,KALTENG POS-Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) memicu kontroversi. Di tengah perdebatan ini, muncul kembali pertanyaan tentang hukum vasektomi dalam Islam menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI secara tegas menyatakan bahwa vasektomi, yakni prosedur medis untuk menghentikan kemampuan reproduksi pria secara permanen, hukumnya haram dalam Islam. Penegasan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sterilisasi, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan (hifzh al-nasl) dalam maqashid syariah.
“Sterilisasi seperti vasektomi tidak boleh dilakukan hanya untuk alasan kenyamanan atau pembatasan jumlah anak,” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Namun, MUI juga memberikan pengecualian. Vasektomi diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti jika ada indikasi medis kuat bahwa kehamilan dapat membahayakan nyawa istri atau pasangan. Dalam konteks ini, tindakan sterilisasi bisa dibenarkan secara syariah.
“Jika terdapat kondisi medis yang membahayakan nyawa dan kehamilan tidak memungkinkan, maka vasektomi dapat dibolehkan atas dasar darurat,” tambah KH Asrorun.