MUI mengimbau umat Islam untuk selalu mempertimbangkan aspek hukum syariah dalam program keluarga berencana, serta berkonsultasi dengan tenaga medis dan tokoh agama sebelum memutuskan penggunaan metode kontrasepsi permanen.
Pernyataan MUI ini kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya minat terhadap kontrasepsi permanen sebagai bagian dari kampanye pengendalian penduduk. MUI menegaskan bahwa setiap upaya pengendalian kelahiran harus tetap mengacu pada nilai-nilai syariah dan kemanusiaan. (irj)