PALANGKA RAYA – Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Arief Munandar secara resmi membuka kegiatan sosialisasi akibat hukum peralihan harta atau hak keperdataan anak belum dewasa dalam perwalian dan orang dalam pengampuan tanpa keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan, di Palangka Raya, Selasa (10/10/23).
Dikatakan Arief, Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, menugaskan balai harta peninggalan untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum. Dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum bidang harta peninggalan.
“Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi antara lain, pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian dan pengampuan, pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap),” ucapnya.
Arief melanjutkan, bahwa pendaftaran wasiat terdaftar dan pembukaan surat wasiat rahasia atau tertutup, pembuatan surat keterangan hak waris, bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan, penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagian dari kita mungkin masih merasa awam dengan tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan. Atau bahkan baru mendengar ada instansi bernama Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri lagi bahwa instansi peninggalan belanda ini jarang terdengar walaupun sudah berumur lebih dari 300 tahun,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan, tambah dia, di Indonesia hanya terdapat 5 Balai Harta Peninggalan, yaitu Balai Harta Peninggalan Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Jenis pelayanan di Balai Harta Peninggalan berbeda dengan pelayanan di UPT lain di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga hanya masyarakat tertentu yang membutuhkan pelayanan di Balai Harta Peninggalan yang mengetahui. Jelas, sebagai sesama UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM kita juga harus mengetahui dan memahami, sehingga mampu membantu mensosialisasikan di lingkungan sekitar kita, baik lingkungan pekerjaan maupun lingkungan masyarakat,” tuturnya.