Minggu, Mei 19, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Saksi Sidang Ben-Ary Dianggap Tidak Serius Memberikan Keterangan

PALANGKA RAYA–Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Eghani. Sidang digelar digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10).

Keempat saksi tersebut masing-masing adalah dua orang pegawai dan mantan pegawai di perusahaan PDAM Kapuas dan pihak swasta yang sering berhubungan dengaan Agus Cahyono yang merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas. Keempat saksi tersebut adalah Nunik pungkaswati, M Ismail Julkaido, Abdul Hamid dan Papuk Pudjang Hisworo. Saksi secara bergiliran memberikan kesaksian di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH, MH.

Dua saksi dari perusahaan PDAM Kapuas yakni Nunik Pungkaswati dan M Ismail Julkaido dalam kesaksiannya menerangkan, adanya perintah dari Agus Cahyono selaku Direktur PDAM Kapuas pada tahun 2018-2019 untuk mengeluarkan sejumlah uang  dari kas PDAM Kapuas.

Berdasarkan keterangan dari Nunik yang pernah menjadi senior Manager bagian umum dan Keuangan di perusahaan PDAM Kapuas, seluruh pengeluaran uang dari Kas PDAM Kapuas atas perintah dari Agus Cahyono. Nunik menerangkan bahwa jumlah uang yang paling besar yang pernah dikeluarkannya atas perintah Agus Cahyono ada yang mencapai angka Rp500 juta.

Saksi juga membenarkan saat jaksa KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela menyebutkan keterangan di dalam BAP terkait sejumlah transaksi penyerahan uang yang dikeluarkan atas perintah Agus Cahyono. Dia juga sempat membenarkan total jumlah uang yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Kapuas atas perintah Agus Cahyono mencapai angka satu miliar rupiah lebih.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Ini Saran Forpeka untuk KPK

“Apa betul jumlahnya Rp1,6 miliar,” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya,” kata saksi singkat.

Saksi perempuan  ini   juga membenarkan saat jaksa KPK membacakan keterangan nya saat dirinya di BAP yang menyebutkan nama Eko (Eko darma putra) dan Taufiqurahman sebagai orang suruhan bupati yang sering datang ke PDAM Kapuas untuk meminta uang kepada direktur Agus Cahyono. Keterangan Nunik ini dikuatkan oleh keterangan dari M Ismael Julkaido.

 

Julkaido yang saat ini masih menjabat sebagai supervisor keuangan PDAM Kapuas mengakui bahwa beberapa kali dirinya mendapat perintah dari Agus Cahyono untuk menyiapkan uang yang disebut Agus Cahyono untuk diberikan kepada bupati Kapuas.

Satu hal yang menarik dari keterangan Julkaido yaitu bahwa setiap kali Agus Cahyono menyuruhnya menyiapkan uang untuk bupati, Direktur PDAM Kapuas tersebut selalu menggunakan istilah “Uang untuk keperluan pinggir Air,”

“Pinggir air itu rumah jabatan Bupati Kapuas,” tanya hakim Achmad Peten Sili kepada saksi.

“Iya yang mulia,” kata Julkaido.

 

Sama seperti saksi sebelumnya, kedua saksi ini sempat dimarahi oleh ketua majelis hakim. Terutama keterangan dari Nunik pungkaswati yang berapa kali berubah berubah memberikan keterangan. Selain itu kedua saksi terutama Nunik juga sering mengaku lupa ketika ditanyakan  oleh Jaksa maupun hakim.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

 

Bahkan Nunik juga sempat mengatakan saat di berikan kesempatan oleh ketua majelis hakim untuk menjawab keberatan dari Ben Brahim atas kesaksiannya dia mengatakan bahwa keterangan yang sudah disampaikannya dipersidangan hanya sebagian yang benar.

 

“Iya memang ada yang henar ada yang enggak,” kata Nunik yang langsung membuat Ketua majelis hakim serta para pengunjung sidang kaget mendengar perkataan tersebut.

 

“Hah yang gak benar yang mana?” tanya ketua majelis hakim dengan bada tinggi.

Nunik yang tampak terkejut juga melihat ketua majelis hakim kaget kemudian mengiyakan ketika majelis hakim bertanya terkait seluruh keterangannya.

 

“Jadi Agus cahyono gak pernah bilang kalau uang itu untuk terdakwa satu (Ben Brahim),” tanya hakim kepada Nunik.

“Iya,” kata Nunik pelan.

Hal itu membuat ketua majelis hakim mengancam akan memenjarakan saksi karena dianggap tidak serius di dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Saudara ini sepertinya main-main di sini, saya bisa perintahkan sekarang juga saudara di penjara karena tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan ini,” kata Hakim Achmad Peten Sili kepada saksi Nunik.

Mendengar perkataan dari ketua majelis hakim, Nunik sendiri terlihat gugup. Bahkan sesudah memberikan kesaksian dirinya tampak duduk sambil tertunduk pucat di samping suaminya yang juga ikut menyaksikan persidangan ini. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Eghani. Sidang digelar digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10).

Keempat saksi tersebut masing-masing adalah dua orang pegawai dan mantan pegawai di perusahaan PDAM Kapuas dan pihak swasta yang sering berhubungan dengaan Agus Cahyono yang merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas. Keempat saksi tersebut adalah Nunik pungkaswati, M Ismail Julkaido, Abdul Hamid dan Papuk Pudjang Hisworo. Saksi secara bergiliran memberikan kesaksian di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH, MH.

Dua saksi dari perusahaan PDAM Kapuas yakni Nunik Pungkaswati dan M Ismail Julkaido dalam kesaksiannya menerangkan, adanya perintah dari Agus Cahyono selaku Direktur PDAM Kapuas pada tahun 2018-2019 untuk mengeluarkan sejumlah uang  dari kas PDAM Kapuas.

Berdasarkan keterangan dari Nunik yang pernah menjadi senior Manager bagian umum dan Keuangan di perusahaan PDAM Kapuas, seluruh pengeluaran uang dari Kas PDAM Kapuas atas perintah dari Agus Cahyono. Nunik menerangkan bahwa jumlah uang yang paling besar yang pernah dikeluarkannya atas perintah Agus Cahyono ada yang mencapai angka Rp500 juta.

Saksi juga membenarkan saat jaksa KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela menyebutkan keterangan di dalam BAP terkait sejumlah transaksi penyerahan uang yang dikeluarkan atas perintah Agus Cahyono. Dia juga sempat membenarkan total jumlah uang yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Kapuas atas perintah Agus Cahyono mencapai angka satu miliar rupiah lebih.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Ini Saran Forpeka untuk KPK

“Apa betul jumlahnya Rp1,6 miliar,” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya,” kata saksi singkat.

Saksi perempuan  ini   juga membenarkan saat jaksa KPK membacakan keterangan nya saat dirinya di BAP yang menyebutkan nama Eko (Eko darma putra) dan Taufiqurahman sebagai orang suruhan bupati yang sering datang ke PDAM Kapuas untuk meminta uang kepada direktur Agus Cahyono. Keterangan Nunik ini dikuatkan oleh keterangan dari M Ismael Julkaido.

 

Julkaido yang saat ini masih menjabat sebagai supervisor keuangan PDAM Kapuas mengakui bahwa beberapa kali dirinya mendapat perintah dari Agus Cahyono untuk menyiapkan uang yang disebut Agus Cahyono untuk diberikan kepada bupati Kapuas.

Satu hal yang menarik dari keterangan Julkaido yaitu bahwa setiap kali Agus Cahyono menyuruhnya menyiapkan uang untuk bupati, Direktur PDAM Kapuas tersebut selalu menggunakan istilah “Uang untuk keperluan pinggir Air,”

“Pinggir air itu rumah jabatan Bupati Kapuas,” tanya hakim Achmad Peten Sili kepada saksi.

“Iya yang mulia,” kata Julkaido.

 

Sama seperti saksi sebelumnya, kedua saksi ini sempat dimarahi oleh ketua majelis hakim. Terutama keterangan dari Nunik pungkaswati yang berapa kali berubah berubah memberikan keterangan. Selain itu kedua saksi terutama Nunik juga sering mengaku lupa ketika ditanyakan  oleh Jaksa maupun hakim.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

 

Bahkan Nunik juga sempat mengatakan saat di berikan kesempatan oleh ketua majelis hakim untuk menjawab keberatan dari Ben Brahim atas kesaksiannya dia mengatakan bahwa keterangan yang sudah disampaikannya dipersidangan hanya sebagian yang benar.

 

“Iya memang ada yang henar ada yang enggak,” kata Nunik yang langsung membuat Ketua majelis hakim serta para pengunjung sidang kaget mendengar perkataan tersebut.

 

“Hah yang gak benar yang mana?” tanya ketua majelis hakim dengan bada tinggi.

Nunik yang tampak terkejut juga melihat ketua majelis hakim kaget kemudian mengiyakan ketika majelis hakim bertanya terkait seluruh keterangannya.

 

“Jadi Agus cahyono gak pernah bilang kalau uang itu untuk terdakwa satu (Ben Brahim),” tanya hakim kepada Nunik.

“Iya,” kata Nunik pelan.

Hal itu membuat ketua majelis hakim mengancam akan memenjarakan saksi karena dianggap tidak serius di dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Saudara ini sepertinya main-main di sini, saya bisa perintahkan sekarang juga saudara di penjara karena tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan ini,” kata Hakim Achmad Peten Sili kepada saksi Nunik.

Mendengar perkataan dari ketua majelis hakim, Nunik sendiri terlihat gugup. Bahkan sesudah memberikan kesaksian dirinya tampak duduk sambil tertunduk pucat di samping suaminya yang juga ikut menyaksikan persidangan ini. Rencananya sidang kasus korupsi ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/