Menurut Arief, pada sosialisasi kali itu dijelaskan secara umum mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam melindungi Hak Asasi Manusia. Terutama hak keperdataan bagi orang orang yang dinyatakan tidak cakap hukum baik karena masih berada di bawah umur maupun berada di bawah pengampuan karena kondisi tertentu.
“Disinilah Peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mampu menjamin hak pendidikan, kesejahteraan, kesehatan dan keberlangsungan hidup anak dapat terpenuhi hingga dewasa, tanpa adanya penyalahgunaan hak bagian mereka baik oleh wali maupun orang lain di sekitarnya,” bebernya.
Kemudian untuk orang yang dinyatakan dibawah pengampuan, mereka mampu diperlakukan sebaik-baiknya dengan tetap terpenuhinya hak untuk merasa aman, nyaman, serta penanganan yang profesional secara berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan terhadap aset atau harta benda yang dimilikinya,” harapnya.
Selain itu, dikatakan Arief menjadi kewajiban bersama memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan. Bukan untuk mengatur kebebasan akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan.
Peran Balai Harta Peninggalan, tegas Arief, maka sangatlah penting untuk memberikan pengawasan kepada wali dalam mengelola aset atau harta anak di bawah umur maupun memberikan pengawasan kepada pengampu agar tidak disalahgunakan, tidak dipergunakan untuk kepentingan anak dibawah umur maupun orang dibawah pengampuan.
“Namun nyatanya peran Balai Harta Peninggalan yang sangat penting ini kurang diketahui dan disadari masyarakat secara luas. Banyak terjadi melewatkan Balai Harta Peninggalan dalam proses pelaksanaan perwalian maupun pengampuan,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)