Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Hari ini, DPR RI Sahkan RUU TPKS

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi terkait persetujuan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

 “Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut. “Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.


Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Baca Juga :  Catatkan Transaksi USD 3,99 Miliar, Mendag: Sukses TEI ke-36 Digital Edition Dukung Pemulihan Ekonomi

Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai bahwa pembahasan RUU TPKS harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.

“Pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang,” ujar Anggota DPR Dapil Lampung ini beberapa waktu lalu.(jawapos.com)

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Pangkalan Elpiji Subsidi di Kalampangan, Ini Hasilnya

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi terkait persetujuan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

 “Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut. “Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.


Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Baca Juga :  Catatkan Transaksi USD 3,99 Miliar, Mendag: Sukses TEI ke-36 Digital Edition Dukung Pemulihan Ekonomi

Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai bahwa pembahasan RUU TPKS harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.

“Pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang,” ujar Anggota DPR Dapil Lampung ini beberapa waktu lalu.(jawapos.com)

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Pangkalan Elpiji Subsidi di Kalampangan, Ini Hasilnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/