Sabtu, Juni 14, 2025
28.6 C
Palangkaraya

Heboh! Mahfud MD Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Penuhi 6 Kriteria Ini

Mahfud juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi pintu masuk Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Ia menyebut bahwa putusan tersebut menimbulkan kontroversi besar dan bisa dijadikan argumen pelanggaran etika.

“Itu sah, tapi lebih baik direspons dengan cara konstitusional, bukan lewat video atau provokasi yang tidak jelas,” ujar Mahfud.

Perbandingan dengan Pemakzulan di Negara Lain
Mahfud juga memberikan contoh dari luar negeri. Ia menyebut bahwa Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba memasak, yang dinilai sebagai perbuatan tercela bagi kepala pemerintahan.

“Jadi perbuatan tercela itu bisa sangat selektif, tergantung konteks dan tekanan politik,” tambahnya.

Baca Juga : 
Willy-Habib, Hormati Semua Suku Hingga Sejahterakan Masyarakatnya

Pemakzulan Gibran Tak Semudah Teori
Meski secara hukum dimungkinkan, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan adalah produk politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyebut bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden di masa lalu seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Soekarno terjadi karena tekanan politik yang besar.

“Dulu menjatuhkan Pak Harto, Gus Dur, bahkan Bung Karno bisa terjadi karena tekanan politik. Tapi sekarang dibuat aturan yang memperumit proses itu,” pungkas Mahfud. ***

Mahfud juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi pintu masuk Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Ia menyebut bahwa putusan tersebut menimbulkan kontroversi besar dan bisa dijadikan argumen pelanggaran etika.

“Itu sah, tapi lebih baik direspons dengan cara konstitusional, bukan lewat video atau provokasi yang tidak jelas,” ujar Mahfud.

Perbandingan dengan Pemakzulan di Negara Lain
Mahfud juga memberikan contoh dari luar negeri. Ia menyebut bahwa Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba memasak, yang dinilai sebagai perbuatan tercela bagi kepala pemerintahan.

“Jadi perbuatan tercela itu bisa sangat selektif, tergantung konteks dan tekanan politik,” tambahnya.

Baca Juga : 
Willy-Habib, Hormati Semua Suku Hingga Sejahterakan Masyarakatnya

Pemakzulan Gibran Tak Semudah Teori
Meski secara hukum dimungkinkan, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan adalah produk politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyebut bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden di masa lalu seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Soekarno terjadi karena tekanan politik yang besar.

“Dulu menjatuhkan Pak Harto, Gus Dur, bahkan Bung Karno bisa terjadi karena tekanan politik. Tapi sekarang dibuat aturan yang memperumit proses itu,” pungkas Mahfud. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/