Selasa, Mei 13, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Ijazah Jokowi Dipertanyakan Lagi! Dosen Pembimbingnya Kini Kena Gugatan

KALTENG POS–Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Kali ini, sosok Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), turut digugat ke pengadilan oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Ir. Komardin.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Kasmudjo menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah. Selain Kasmudjo, sejumlah pejabat kampus UGM lainnya juga ikut digugat.

Kasmudjo dikenal sebagai dosen senior di Fakultas Kehutanan UGM. Ia merupakan salah satu pembimbing akademik Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di universitas tersebut.

Menurut Kasmudjo, Jokowi adalah sosok mahasiswa yang disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar tinggi. Ia juga menegaskan bahwa Jokowi memang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM sesuai prosedur akademik yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Pengakuan Menyedihkan dari Anak Yang Dipondokkan di Barak Militer

Sebagai pembimbing, Kasmudjo mengaku turut melihat langsung proses akademik Jokowi, termasuk dalam penyusunan skripsi.

Gugatan terhadap Kasmudjo dan jajaran pimpinan UGM telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pengakuan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Ir. Komardin, terdapat delapan pihak dari lingkungan UGM yang turut digugat, yaitu:

  • Rektor UGM
  • Empat Wakil Rektor UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing skripsi Jokowi

Sidang perdana atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.

Baca Juga :  King of Sparco Bakar Semangat Prajurit dan Masyarakat Palangka Raya

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keaslian ijazah Presiden RI ke-7, yang sebelumnya telah dibenarkan oleh pihak kampus UGM. Gugatan terhadap Kasmudjo menjadi babak baru dalam polemik ini, sekaligus mengundang perhatian masyarakat terkait validitas dokumen akademik Jokowi. ***

KALTENG POS–Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Kali ini, sosok Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), turut digugat ke pengadilan oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Ir. Komardin.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Kasmudjo menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah. Selain Kasmudjo, sejumlah pejabat kampus UGM lainnya juga ikut digugat.

Kasmudjo dikenal sebagai dosen senior di Fakultas Kehutanan UGM. Ia merupakan salah satu pembimbing akademik Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di universitas tersebut.

Menurut Kasmudjo, Jokowi adalah sosok mahasiswa yang disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar tinggi. Ia juga menegaskan bahwa Jokowi memang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM sesuai prosedur akademik yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Pengakuan Menyedihkan dari Anak Yang Dipondokkan di Barak Militer

Sebagai pembimbing, Kasmudjo mengaku turut melihat langsung proses akademik Jokowi, termasuk dalam penyusunan skripsi.

Gugatan terhadap Kasmudjo dan jajaran pimpinan UGM telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pengakuan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Ir. Komardin, terdapat delapan pihak dari lingkungan UGM yang turut digugat, yaitu:

  • Rektor UGM
  • Empat Wakil Rektor UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing skripsi Jokowi

Sidang perdana atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.

Baca Juga :  King of Sparco Bakar Semangat Prajurit dan Masyarakat Palangka Raya

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keaslian ijazah Presiden RI ke-7, yang sebelumnya telah dibenarkan oleh pihak kampus UGM. Gugatan terhadap Kasmudjo menjadi babak baru dalam polemik ini, sekaligus mengundang perhatian masyarakat terkait validitas dokumen akademik Jokowi. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/