Rabu, Mei 14, 2025
32.2 C
Palangkaraya

Mau Bikin SKCK? Siapkan Berkas-Berkas Berikut Ini

SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam untuk memberikan informasi mengenai riwayat seseorang, apakah memiliki catatan terkait tindak kriminal atau tidak.

Surat ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Untuk membuat SKCK, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai syarat dan biaya pembuatan SKCK.

Adapun persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

Baca Juga :  Bikin SKCK Bisa Online, Mudah dan Praktis, Bgini Caranya

4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar

5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

Jika status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

Baca Juga :  Personel Satintelkam Polres Kobar Kedepankan SKCK Delivery

1. Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.

2. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.

3. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan. (*afa)

SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam untuk memberikan informasi mengenai riwayat seseorang, apakah memiliki catatan terkait tindak kriminal atau tidak.

Surat ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Untuk membuat SKCK, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai syarat dan biaya pembuatan SKCK.

Adapun persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

Baca Juga :  Bikin SKCK Bisa Online, Mudah dan Praktis, Bgini Caranya

4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar

5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

Jika status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

Baca Juga :  Personel Satintelkam Polres Kobar Kedepankan SKCK Delivery

1. Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.

2. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.

3. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan. (*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/