Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, penyederhanaan surat suara dan perubahan metode pemberian surat memang tidak mudah. Namun, dia menilai hal tersebut sebagai kebutuhan mengingat rumitnya pelaksanaan Pemilu 2019. ”Salah satu asumsinya, terlalu banyak surat suara,” katanya.
Namun, pihaknya juga sependapat jika rencana itu harus dikaji secara matang. Sebab, jika salah desain, upaya untuk memudahkan pemilih malah gagal tercapai. Perludem tidak mempersoalkan ditinggalkannya tradisi mencoblos. Yang terpenting, penyederhanaan surat suara tidak dilakukan secara drastis menjadi satu. Pihaknya khawatir, jika terlalu banyak, akan membingungkan. ”Ya, setidaknya jadi tiga (surat suara, Red),” tuturnya. Misalnya, surat suara pilpres digabung dengan DPR RI, DPRD provinsi digabung DPRD kabupaten/kota, dan terakhir untuk DPD.
Meski perlu ada kajian, Ninis –sapaan akrab Khoirunnisa– mengingatkan agar keputusannya tidak terlalu lama. Sebab, hal tersebut akan berkaitan dengan waktu sosialisasi. Idealnya, sudah ada keputusan tahun ini. ”Tantangan mengubah mencoblos menjadi nulis akan besar sekali. Sebab, sosialisasi harus masif,” tandasnya. (far/c14/bay/jpg)