Senin, Juni 16, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita Divonis Maksimal

BANJARBARU-Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Sidang terdakwa kasus pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Juwita memasuki babak akhir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Jumran adalah terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita, 23.

”Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, seperti dilansir dari Antara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : 
Tali Asih, Subdenpom XII/1-1 Singkawang Berbagi Sembako

Apabila tidak ada konfirmasi, majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca Juga : 
Camat Sesak Nafas Ketika Diperiksa Inspektorat, Netizen Sebut Hanya Acting

Kronologi

Kakak ipar korban, Susi Anggraini mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mengenai kenalan barunya dari TNI AL saat mengikuti acara di Lapangan Murdjani, sekitar akhir 2024. Pada 26 Januari 2025, Susi melihat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Juwita dan Jumran di ponsel korban yang menyiratkan adanya pertemuan di sebuah hotel.

“Waktu itu, saya sering tukaran HP dengan Juwita, dan tak sengaja lihat isi chat mereka,” ungkapnya.
Kemudian, ia langsung menghubungi Jumran untuk meminta penjelasan. Keesokan harinya, 27 Januari 2025, Jumran datang ke rumah. Di hadapan Susi dan Juwita, Susi kembali bertanya, “Kalian berbuat apa di hotel?”

Dijawab oleh Jumran, “Kita enggak lakuin apa-apa, enggak bisa masuk, kan”.

Susi juga menanyakan keseriusan hubungan mereka. “Saya kalau tanggung jawab harus bagaimana, Mbak?” kata Jumran, seperti ditirukan Susi dalam kesaksiannya di persidangan.(jpc)

BANJARBARU-Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Sidang terdakwa kasus pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Juwita memasuki babak akhir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Jumran adalah terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita, 23.

”Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, seperti dilansir dari Antara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : 
Tali Asih, Subdenpom XII/1-1 Singkawang Berbagi Sembako

Apabila tidak ada konfirmasi, majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca Juga : 
Camat Sesak Nafas Ketika Diperiksa Inspektorat, Netizen Sebut Hanya Acting

Kronologi

Kakak ipar korban, Susi Anggraini mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mengenai kenalan barunya dari TNI AL saat mengikuti acara di Lapangan Murdjani, sekitar akhir 2024. Pada 26 Januari 2025, Susi melihat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Juwita dan Jumran di ponsel korban yang menyiratkan adanya pertemuan di sebuah hotel.

“Waktu itu, saya sering tukaran HP dengan Juwita, dan tak sengaja lihat isi chat mereka,” ungkapnya.
Kemudian, ia langsung menghubungi Jumran untuk meminta penjelasan. Keesokan harinya, 27 Januari 2025, Jumran datang ke rumah. Di hadapan Susi dan Juwita, Susi kembali bertanya, “Kalian berbuat apa di hotel?”

Dijawab oleh Jumran, “Kita enggak lakuin apa-apa, enggak bisa masuk, kan”.

Susi juga menanyakan keseriusan hubungan mereka. “Saya kalau tanggung jawab harus bagaimana, Mbak?” kata Jumran, seperti ditirukan Susi dalam kesaksiannya di persidangan.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/