Sabtu, Mei 17, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Inilah Keutamaan Hewan Kurban Menurut Mazhab Imam Malid dan Imam Syafi’i

PARA ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Ketentuan tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan. (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Lihat: Musthafa: Dib al-Bigha: 1978:241). (*afa)

Baca Juga :  Peledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Memakan Korban, 13 Orang Meninggal

PARA ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Ketentuan tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan. (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Lihat: Musthafa: Dib al-Bigha: 1978:241). (*afa)

Baca Juga :  Peledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Memakan Korban, 13 Orang Meninggal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/