Sabtu, Mei 17, 2025
30.9 C
Palangkaraya

Siap-Siap! Aturan Baru Batasi Gratis Ongkir E-Commerce, Ini Dampaknya

KALTENG POS–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, dan diumumkan secara resmi di Jakarta, Jumat (16/5).

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menilai bahwa promo diskon berlebihan, termasuk gratis ongkir di bawah biaya pokok, dapat merusak ekosistem harga dan persaingan yang sehat.

 

Arahan Presiden Prabowo Subianto

 

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional, bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga regulasi yang mendorong keberlanjutan ekonomi digital.

Baca Juga :  KDM Kerap Turun Lapangan, Akhirnya Bongkar Praktik Pengemis Pura-Pura Buntung

 

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya.

 

Pembatasan untuk Produk di Bawah HPP

 

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkir ini berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). Jika diskon membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka promo gratis ongkir tidak boleh diterapkan.

 

“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi di bawah biaya pokok, maka gratis ongkir tidak dapat diberlakukan,” jelas Gunawan.

 

Promo Gratis Ongkir Bisa Diperpanjang?

Baca Juga :  Pembangunan IKN Mandek, Menteri PU: Enggak Ada Uangnya

 

Meski dibatasi tiga hari per bulan, Komdigi membuka kemungkinan perpanjangan durasi promo jika ada permohonan khusus dari pelaku usaha. “Jika e-commerce mengajukan perpanjangan, itu bisa saja dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tambah Gunawan.

 

Ketentuan dalam Pasal 45 Permen Komdigi 8/2025

 

Dalam Pasal 45 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara pos hanya boleh memberikan diskon tarif jika setelah diskon, tarif masih sama atau di atas biaya pokok layanan. Promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif jatuh di bawah biaya pokok hanya boleh berlaku selama tiga hari dalam sebulan.

 

Kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku e-commerce untuk menetapkan harga produk yang sehat dan berkelanjutan, serta memperkuat struktur distribusi nasional yang kompetitif dan adil. ***

 

KALTENG POS–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, dan diumumkan secara resmi di Jakarta, Jumat (16/5).

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menilai bahwa promo diskon berlebihan, termasuk gratis ongkir di bawah biaya pokok, dapat merusak ekosistem harga dan persaingan yang sehat.

 

Arahan Presiden Prabowo Subianto

 

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional, bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga regulasi yang mendorong keberlanjutan ekonomi digital.

Baca Juga :  KDM Kerap Turun Lapangan, Akhirnya Bongkar Praktik Pengemis Pura-Pura Buntung

 

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya.

 

Pembatasan untuk Produk di Bawah HPP

 

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkir ini berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). Jika diskon membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka promo gratis ongkir tidak boleh diterapkan.

 

“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi di bawah biaya pokok, maka gratis ongkir tidak dapat diberlakukan,” jelas Gunawan.

 

Promo Gratis Ongkir Bisa Diperpanjang?

Baca Juga :  Pembangunan IKN Mandek, Menteri PU: Enggak Ada Uangnya

 

Meski dibatasi tiga hari per bulan, Komdigi membuka kemungkinan perpanjangan durasi promo jika ada permohonan khusus dari pelaku usaha. “Jika e-commerce mengajukan perpanjangan, itu bisa saja dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tambah Gunawan.

 

Ketentuan dalam Pasal 45 Permen Komdigi 8/2025

 

Dalam Pasal 45 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara pos hanya boleh memberikan diskon tarif jika setelah diskon, tarif masih sama atau di atas biaya pokok layanan. Promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif jatuh di bawah biaya pokok hanya boleh berlaku selama tiga hari dalam sebulan.

 

Kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku e-commerce untuk menetapkan harga produk yang sehat dan berkelanjutan, serta memperkuat struktur distribusi nasional yang kompetitif dan adil. ***

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/