Di sejumlah daerah sudah ada kejadian klaster penularan Covid-19 dari kegaitan keagamaan di rumah ibadah. Diantaranya adakah klaster masjid di Kabupaten Karanganyar yang berujung pada 94 orang positif Covid-19. Kemudian pengelola Masjid Agung Kauman Kebumen memutuskan menutup masjid karena ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Penutupan masjid agung ini dilakukan pada 14-28 Juni.
Terpisah, ditengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan waspada atas risiko munculnya klaster ketenagakerjaan. Karenanya, ia menghimbau agar penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dilakukan secara ketat.
”Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja,” tegasnya, kemarin (16/6).
Ia mengungkapkan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan juga merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Termasuk, aturan soal pencegahan di perusahaan dan perkantoran dalam melakukan penanggulangan Covid-19.
“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau cluster baru di tempat kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19. Dalam SE tersebut, gubernur untuk melakukan pengawasan di lingkungan kerja. Kemudian, meminta pimpinan perusahaan melakukan tindakan pencegahan hingga penanganan bagi pekerja yang berisiko atau diduga sakit akibat Covid-19.
Pihaknya, kata dia, juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya terkait hal ini. ia menilai, ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena merupakan tanggungjawab bersama.