PALANGKA RAYA– Gara- gara hutang sewa alat berat tidak kunjung dibayar, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya yakni PT Borneo Prima (PT BP) diancam akan digugat di pengadilan oleh sebuah perusahaan penyewaan alat berat CV Bumi Mandiri Daya (CV BMD).
Managemen CV BMD menuduh pihak manajemen PT BP sama sekali tidak serius untuk menyelesaikan permasalah tagihan pembayaran sewa alat berat yang diduga mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Rencananya gugatan perkara keperdataan wanprestasi terhadap PT BP ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait pengajuan gugatan pihak CV BMD kepada PT BP ini disampaikan oleh salah seorang Kuasa hukum dari CV BMD, Nashir Hayatul Islam,S.H,M.H dalam rilis keterangan pers yang dikirimkan kepada Kapos, Kamis (16/5/2024).
“Kami kuasa hukum CV BMD akan melakukan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir bulan Mei 2024,” ujar Nashir dalam keterangan persnya tersebut.
PT BP, lanjutnya, memiliki kewajiban tagihan sewa alat berat yang tertunggak untuk periode Agustus 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 kepada kliennya yaitu CV BMD.
Adapun total jumlah tagihan hutang yang belum di bayarkan perusahaan batu bara yang diketahui memiliki stockfile batu bara di kecamatan lahung tuhup ini kepada CV BMD sendiri adalah sebesar Rp.10.263.215.379.
Nashir menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya mengajak PT BP untuk menyelesaikan permasalahan tagihan hutang ini lewat jalur damai .
Disebutnya juga bahwa sudah beberapa kali pihaknya mengirimkan surat somasi kepada management PT BP dan pihak legal PT BP sendiri yang disebutnya bernama Soekarno Putra,SH .
Namun berbagai upaya damai dari pihaknya ini disebut, Nashir kurang mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak PT BP.
Piihaknya hanya pernah bertemu satu kali dengan penasihat hukum pihak perusahaan PT BP, namun pertemuan itupun dilakukan lewat aplikasi Zoom Meeting.
Tiga kali surat somasi yang dikirim kan pihak CV BMD kepada PT BP terkait soal pembayaran hutang tersebut, pihak PT BP hanya satu kali memberikan surat balasan.
Dalam surat balasan dari PT BP tertanggal 30 April 2024 itu, Nashir menyebutkan bahwa Pihak PT BP menyatakan siap bertanggung jawab beritikad untuk memenuhi kewajiban. Namun pihak PT BP belum memberikan jawaban terkait kesepakatan tatacara untuk pembayaran pelunasan hutang tersebut.
“Hingga saat ini permintaan dari CV BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintan mediasi tatap muka terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada pihak klien kami CV BMD,” ujarnya dengan nada sesal .
Nashir juga menambahkan, selain membawa permasalahan ini ke pengadilan, pihaknya juga berencana akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Pihaknya akan mengajukan agar Pngadilan Niaga Jakarta pusat memutuskan PT BP adalah perusahaan dalam status Pailit.
“Upaya hukum PKPU gugatan pailit terhadap PT Borneo Prima ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” pungkas Nashir.
Namun sampai berita ini ditulis, Penasihat hukum PT BP, Soekarno Putra ,SH yang dihubungi Kalteng Pos tidak memberikan jawaban saat nomornya beberapa kali di hubungi.(sja/ram)