Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Investor Sawit Butuh Jaminan Investasi Berkelanjutan dari Pemerintah

PALANGKA RAYA– Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan kepastian yang nyaman dan aman melaksanakan investasi. Tujuannya, bagaimana investasi yang dibangun bisa dijalankan secara berkelanjutan.

Mengingat saat ini, industri sawit telah menyumbang devisa terbesar nasional, bahkan mengalahkan devisa dari sektor migas.

Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dwi Dharmawan, dalam rilis yang diterima Kaltengpos.Jawapos.com, Kamis (19/10/2022).

Dwi mengatakan, pada 2021 misalnya, luas total perkebunan sawit di Indonesia mencapai  16.381.959 Ha (data SK Mentan N0  833 tahun 2019), dari luas tersebut sekitar 42% atau 7.62 juta hektare dan Kalimantan Tengah termasuk daerah yang memiliki kebun sawit terluas di nasional.

Hasilnya, dari luasan total lahan tadi, nilai ekspor sawit bahkan tembus Rp 451,8 triliun (belum termasuk pajak ekspor dan levy).  Menariknya, industri sawit kini mengambil peran menggantikan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 8.4 juta kiloliter melalui program mandatori B30.

“Itu belum lagi ditambah dari dampak ekenomi dari masyarakat melalui industri sawit,” kata Dwi Dharmawan.

Di sektor tenaga kerja saja, bis adilihat, dari industri sawit, ternyata menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4.2 juta orang dan lapangan kerja tidak langsung yang tersedia dari industri sawit sebanyak 12 juta orang.

Berangkat dari dampak ekonomi yang begitu besar dari potensi industri sawit di Indonesia, ada peran besar pemerintah bagaimana mewujudkan pembangunan sawit di Indonesia menjadi bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian dan pembangunan pedesaan.

Baca Juga :  Kuncinya Adalah Disiplin Prokes

“Dan sudah barang tentu, menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tutu Dwi Dharmawan.

Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu saja, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Terutama yang berkaitan dengan regulasi.

Tujuannya adalah, strategi dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang tingga di sekitar kebun dapat terwujud melalui peraturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, kami sebagai pelaku usaya perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama memahami proses dan teknis terkait pelaksanaan dari program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.

Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dwi Dharmawan

Satu di antara regulasi yang menjamin keberlangsungan dalam berinvestasi dari sawit dan itu perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat luas, yakni regulasi bidang pertanian, termasuk di dalamnya ada perkebunan,  tepatnya pada regulasi Undang- undang Cipta Kerja.

Adapun dalam regulasi dari UU Cipta Kerja yang dimaksud, di antaranya :

Pertama, regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yakni pasal 21 angka (3).  Dalam PP ini disebutkan “Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, ini adalah pertama kali menetapkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikeluarkan yang bersifat mandatory dan tentunya berlaku ke depan.

Baca Juga :  Perlu Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

Dalam melaksanakan ketentuan pemerintah untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dilakukan dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, tidak harus semuanya dengan pembangunan kebun plasma bilamana lahannya sudah tidak tersedia.

Kedua, dalam rangka pelaksanaan atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar  20% telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Isi dari regulasi tersebut, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan, telah diberikan solusi oleh pemerintah , melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.

Padahal, kata Dwi,  sebelum tahun 2007,  perusahaan tidak ada kewajiban dari kegiatan kemitraan yang dimaksud. Karena sebelum 2007, perusahaan sudah medapatkan tugas, yakni melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi sekarang banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi,”tambahnya.

Pada akhirnya, hadirnya regulasi dari pemerintah tentu berdampak baik pagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya jelas, kata Dwi, proses investasi dan keberlanjutan dari pelaku usaha dapat terus berjalan dengan baik.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan di daerah,” tutup Dwi.(hms/ram)

PALANGKA RAYA– Para investor dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan kepastian yang nyaman dan aman melaksanakan investasi. Tujuannya, bagaimana investasi yang dibangun bisa dijalankan secara berkelanjutan.

Mengingat saat ini, industri sawit telah menyumbang devisa terbesar nasional, bahkan mengalahkan devisa dari sektor migas.

Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dwi Dharmawan, dalam rilis yang diterima Kaltengpos.Jawapos.com, Kamis (19/10/2022).

Dwi mengatakan, pada 2021 misalnya, luas total perkebunan sawit di Indonesia mencapai  16.381.959 Ha (data SK Mentan N0  833 tahun 2019), dari luas tersebut sekitar 42% atau 7.62 juta hektare dan Kalimantan Tengah termasuk daerah yang memiliki kebun sawit terluas di nasional.

Hasilnya, dari luasan total lahan tadi, nilai ekspor sawit bahkan tembus Rp 451,8 triliun (belum termasuk pajak ekspor dan levy).  Menariknya, industri sawit kini mengambil peran menggantikan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 8.4 juta kiloliter melalui program mandatori B30.

“Itu belum lagi ditambah dari dampak ekenomi dari masyarakat melalui industri sawit,” kata Dwi Dharmawan.

Di sektor tenaga kerja saja, bis adilihat, dari industri sawit, ternyata menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4.2 juta orang dan lapangan kerja tidak langsung yang tersedia dari industri sawit sebanyak 12 juta orang.

Berangkat dari dampak ekonomi yang begitu besar dari potensi industri sawit di Indonesia, ada peran besar pemerintah bagaimana mewujudkan pembangunan sawit di Indonesia menjadi bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian dan pembangunan pedesaan.

Baca Juga :  Kuncinya Adalah Disiplin Prokes

“Dan sudah barang tentu, menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tutu Dwi Dharmawan.

Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu saja, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Terutama yang berkaitan dengan regulasi.

Tujuannya adalah, strategi dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang tingga di sekitar kebun dapat terwujud melalui peraturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, kami sebagai pelaku usaya perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama memahami proses dan teknis terkait pelaksanaan dari program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.

Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dwi Dharmawan

Satu di antara regulasi yang menjamin keberlangsungan dalam berinvestasi dari sawit dan itu perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat luas, yakni regulasi bidang pertanian, termasuk di dalamnya ada perkebunan,  tepatnya pada regulasi Undang- undang Cipta Kerja.

Adapun dalam regulasi dari UU Cipta Kerja yang dimaksud, di antaranya :

Pertama, regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yakni pasal 21 angka (3).  Dalam PP ini disebutkan “Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, ini adalah pertama kali menetapkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikeluarkan yang bersifat mandatory dan tentunya berlaku ke depan.

Baca Juga :  Perlu Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

Dalam melaksanakan ketentuan pemerintah untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dilakukan dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, tidak harus semuanya dengan pembangunan kebun plasma bilamana lahannya sudah tidak tersedia.

Kedua, dalam rangka pelaksanaan atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar  20% telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Isi dari regulasi tersebut, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan, telah diberikan solusi oleh pemerintah , melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.

Padahal, kata Dwi,  sebelum tahun 2007,  perusahaan tidak ada kewajiban dari kegiatan kemitraan yang dimaksud. Karena sebelum 2007, perusahaan sudah medapatkan tugas, yakni melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi sekarang banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi,”tambahnya.

Pada akhirnya, hadirnya regulasi dari pemerintah tentu berdampak baik pagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya jelas, kata Dwi, proses investasi dan keberlanjutan dari pelaku usaha dapat terus berjalan dengan baik.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan di daerah,” tutup Dwi.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/