Senin, Juni 23, 2025
29.7 C
Palangkaraya

Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung yang Keempat Kalinya

DIREKTUR Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) tiba di sekitar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.39 WIB.

Ia akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Senin (23/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, hari ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Iwan.

“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli, mengutip kompas.com.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker, Soal Kasus Gratifikasi Tenaga Kerja Asing

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, indikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Desa Bagendang Hilir

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. (net/abw)

DIREKTUR Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) tiba di sekitar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.39 WIB.

Ia akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Senin (23/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, hari ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Iwan.

“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli, mengutip kompas.com.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker, Soal Kasus Gratifikasi Tenaga Kerja Asing

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, indikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Desa Bagendang Hilir

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/