Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair

Zain menambahkan, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Menambahkan, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menuturian bahwa besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS adalah sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun.

Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran. “Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair,” sambungnya.

Baca Juga :  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude-nya.

“Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya. (*/jpc)

Zain menambahkan, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Menambahkan, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menuturian bahwa besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS adalah sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun.

Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran. “Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair,” sambungnya.

Baca Juga :  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude-nya.

“Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya. (*/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/