Minggu, Mei 25, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Gibran Terancam Lengser? Ini Kata Pakar Soal Desakan Purnawirawan TNI!

KALTENG POS-Desakan untuk mengganti Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional. Seruan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah jenderal purnawirawan.

Mereka antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Kelompok ini mengusulkan agar Gibran dilengserkan dari posisi Wakil Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, analis politik Boni Hargens menyebut bahwa wacana penggantian Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, usulan mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan adalah sesuatu yang mustahil. Presiden dan Wapres adalah satu paket yang dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4).

Baca Juga :  Dorong Buah Lokal Go International

Boni menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 maupun undang-undang tidak mengatur mekanisme penggantian Wakil Presiden secara sepihak. Satu-satunya mekanisme yang ada tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu pemakzulan berdasarkan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

“Selama tidak ada pelanggaran hukum berat dan syarat jabatan tetap terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Wapres,” tegas Boni.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini juga menduga bahwa desakan tersebut bermuatan politik kekuasaan, bukan demi kepentingan bangsa.

“Gerakan seperti ini hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu jalannya pemerintahan yang sah. Jika tidak menyukai pemimpin yang terpilih, silakan bersaing secara sehat di Pemilu mendatang,” kata Boni.

Baca Juga :  Siap Membawa Kalteng Lebih Sejahtera, Willy-Habib Berdiskusi dengan Pedagang

Ia pun mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menahan diri dan tidak terjebak dalam politik kekuasaan yang inkonstitusional.

“Apa yang dilakukan kelompok ini adalah bentuk politik kekuasaan yang vulgar. Ini bisa mengancam stabilitas politik dan pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” pungkasnya. (jpg)

KALTENG POS-Desakan untuk mengganti Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional. Seruan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah jenderal purnawirawan.

Mereka antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Kelompok ini mengusulkan agar Gibran dilengserkan dari posisi Wakil Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, analis politik Boni Hargens menyebut bahwa wacana penggantian Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, usulan mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan adalah sesuatu yang mustahil. Presiden dan Wapres adalah satu paket yang dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4).

Baca Juga :  Dorong Buah Lokal Go International

Boni menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 maupun undang-undang tidak mengatur mekanisme penggantian Wakil Presiden secara sepihak. Satu-satunya mekanisme yang ada tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu pemakzulan berdasarkan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

“Selama tidak ada pelanggaran hukum berat dan syarat jabatan tetap terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Wapres,” tegas Boni.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini juga menduga bahwa desakan tersebut bermuatan politik kekuasaan, bukan demi kepentingan bangsa.

“Gerakan seperti ini hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu jalannya pemerintahan yang sah. Jika tidak menyukai pemimpin yang terpilih, silakan bersaing secara sehat di Pemilu mendatang,” kata Boni.

Baca Juga :  Siap Membawa Kalteng Lebih Sejahtera, Willy-Habib Berdiskusi dengan Pedagang

Ia pun mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menahan diri dan tidak terjebak dalam politik kekuasaan yang inkonstitusional.

“Apa yang dilakukan kelompok ini adalah bentuk politik kekuasaan yang vulgar. Ini bisa mengancam stabilitas politik dan pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” pungkasnya. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/