JAGAT maya sempat dihebohkan dengan pemberitaann nasional, beberapa waktu lalu soal Agus Difabel atau I Wayan Agus Suartama terkait tindakan kekerasan seksual.
Namun Agus mengelak dan berusaha membuktikan jika tidak bersalah dalam kasus ini.
Setelah perjalanan panjang yang dilalui, Agus difabel resmi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” hasil vonis hakim PN Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/05/2025).
Selain hukuman penjara, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta sudsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya.(*afa)