Minggu, Juni 29, 2025
24 C
Palangkaraya

Inilah Alasan Arab Saudi Percepat Proses Haji 2026, Calon Jemaah Wajib Tahu!

KALTENG POS-Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan percepatan jadwal seluruh fase penting Haji 2026, dengan persiapan yang sudah dimulai sejak 8 Juni lalu. Salah satu perubahan krusial adalah batas akhir penerbitan visa haji yang dimajukan hingga 1 Syawal 1447 Hijriyah atau sekitar 20 Maret 2026. Ini berarti, setelah Idul Fitri, tidak akan ada lagi pengajuan visa haji.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur. “Biasanya visa haji dibuka sampai bulan Dzulqaidah,” kata Firman (28/6), menyoroti perubahan signifikan ini.

Percepatan timeline haji 2026 ini menuntut respons cepat dari pemerintah Indonesia, terutama di tengah proses pelimpahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Firman menekankan pentingnya kesigapan agar Indonesia tidak terlambat mengikuti ketentuan baru Saudi. “Jika sampai terlambat, maka isu pemangkasan kuota haji untuk Indonesia bisa saja terjadi,” tegasnya.

Setelah pembukaan resmi pada 8 Juni, berikut adalah beberapa fase penting haji 2026 yang perlu dicermati:

  • 26 Juli 2025: Data tenda jemaah di aplikasi Masar Nusuk dan pembayaran pemesanan tenda melalui e-wallet IBAN Saudi sudah bisa dilakukan.
  • 9-23 Agustus 2025: Periode konfirmasi penggunaan tenda, apakah tetap seperti musim haji 2025 atau ada perubahan.
  • 24 Agustus 2025: Pertemuan persiapan haji antara Saudi dengan negara pengirim, dilanjutkan dengan dimulainya kontrak layanan haji, penentuan maskapai, dan jadwal penerbangan.
  • 12 Oktober 2025: Pemasukan data jemaah haji ke platform Masar Nusuk dan pembentukan grup jemaah (kloter).
  • 9 November 2025: Kontrak pelayanan haji.
  • 21 Desember 2025: Batas akhir pembayaran kontrak layanan dasar haji.
Baca Juga :  Camat Sesak Nafas Ketika Diperiksa Inspektorat, Netizen Sebut Hanya Acting

Memasuki tahun 2026, fase krusial berlanjut:

  • 4 Januari 2026: Penyelesaian kontrak paket layanan dasar dan finalisasi urusan maskapai.
  • 20 Januari 2026: Batas akhir pembayaran kontrak layanan hotel di Saudi.
  • 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026: Batas akhir penerbitan visa haji.
  • 18 April 2026: Jemaah haji mulai tiba di Arab Saudi.
  • 10 Juli 2025: Pengumuman kepastian kuota haji 2026.

Firman M. Nur menegaskan bahwa jadwal yang dipercepat ini harus menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam menyusun strategi persiapan haji 2026. Ia berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi menyeluruh terkait seluruh tahapan ini, sehingga calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, dapat mempersiapkan dana pelunasan.

Baca Juga :  Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Naik

“Pemerintah agar segera mengumumkan daftar nama calon jamaah berhak berangkat, baik haji reguler maupun haji khusus,” kata Firman. Termasuk penetapan besaran biaya, agar jemaah lebih siap dalam melakukan pelunasan.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, telah bertemu dengan Deputy Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hasan Munakirah, untuk membahas persiapan haji 2026.

Hasan Munakirah berpesan agar seluruh stakeholders di Indonesia mempersiapkan penyelenggaraan haji sedari awal, sesuai tahapan yang sudah ditetapkan Arab Saudi. “Tahapan itu mulai dari penetapan kuota, penetapan lokasi di Masya’ir, persiapan kontrak, penentuan jemaah, pelunasan dan lainnya. Ini memang disarankan lebih awal,” sebut Hilman, menegaskan bahwa permintaan ini akan segera disampaikan kepada pihak terkait untuk penyelenggaraan haji 2026. ***

KALTENG POS-Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan percepatan jadwal seluruh fase penting Haji 2026, dengan persiapan yang sudah dimulai sejak 8 Juni lalu. Salah satu perubahan krusial adalah batas akhir penerbitan visa haji yang dimajukan hingga 1 Syawal 1447 Hijriyah atau sekitar 20 Maret 2026. Ini berarti, setelah Idul Fitri, tidak akan ada lagi pengajuan visa haji.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur. “Biasanya visa haji dibuka sampai bulan Dzulqaidah,” kata Firman (28/6), menyoroti perubahan signifikan ini.

Percepatan timeline haji 2026 ini menuntut respons cepat dari pemerintah Indonesia, terutama di tengah proses pelimpahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Firman menekankan pentingnya kesigapan agar Indonesia tidak terlambat mengikuti ketentuan baru Saudi. “Jika sampai terlambat, maka isu pemangkasan kuota haji untuk Indonesia bisa saja terjadi,” tegasnya.

Setelah pembukaan resmi pada 8 Juni, berikut adalah beberapa fase penting haji 2026 yang perlu dicermati:

  • 26 Juli 2025: Data tenda jemaah di aplikasi Masar Nusuk dan pembayaran pemesanan tenda melalui e-wallet IBAN Saudi sudah bisa dilakukan.
  • 9-23 Agustus 2025: Periode konfirmasi penggunaan tenda, apakah tetap seperti musim haji 2025 atau ada perubahan.
  • 24 Agustus 2025: Pertemuan persiapan haji antara Saudi dengan negara pengirim, dilanjutkan dengan dimulainya kontrak layanan haji, penentuan maskapai, dan jadwal penerbangan.
  • 12 Oktober 2025: Pemasukan data jemaah haji ke platform Masar Nusuk dan pembentukan grup jemaah (kloter).
  • 9 November 2025: Kontrak pelayanan haji.
  • 21 Desember 2025: Batas akhir pembayaran kontrak layanan dasar haji.
Baca Juga :  Camat Sesak Nafas Ketika Diperiksa Inspektorat, Netizen Sebut Hanya Acting

Memasuki tahun 2026, fase krusial berlanjut:

  • 4 Januari 2026: Penyelesaian kontrak paket layanan dasar dan finalisasi urusan maskapai.
  • 20 Januari 2026: Batas akhir pembayaran kontrak layanan hotel di Saudi.
  • 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026: Batas akhir penerbitan visa haji.
  • 18 April 2026: Jemaah haji mulai tiba di Arab Saudi.
  • 10 Juli 2025: Pengumuman kepastian kuota haji 2026.

Firman M. Nur menegaskan bahwa jadwal yang dipercepat ini harus menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam menyusun strategi persiapan haji 2026. Ia berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi menyeluruh terkait seluruh tahapan ini, sehingga calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, dapat mempersiapkan dana pelunasan.

Baca Juga :  Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Naik

“Pemerintah agar segera mengumumkan daftar nama calon jamaah berhak berangkat, baik haji reguler maupun haji khusus,” kata Firman. Termasuk penetapan besaran biaya, agar jemaah lebih siap dalam melakukan pelunasan.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, telah bertemu dengan Deputy Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hasan Munakirah, untuk membahas persiapan haji 2026.

Hasan Munakirah berpesan agar seluruh stakeholders di Indonesia mempersiapkan penyelenggaraan haji sedari awal, sesuai tahapan yang sudah ditetapkan Arab Saudi. “Tahapan itu mulai dari penetapan kuota, penetapan lokasi di Masya’ir, persiapan kontrak, penentuan jemaah, pelunasan dan lainnya. Ini memang disarankan lebih awal,” sebut Hilman, menegaskan bahwa permintaan ini akan segera disampaikan kepada pihak terkait untuk penyelenggaraan haji 2026. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/