Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

THR PNS Tak Dibayarkan Penuh

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tidak diberikan secara penuh. Dalam hal ini, pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut disebabkan oleh masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mengatur alokasi anggaran APBN.

Meskipun THR yang diberikan tidak penuh, Sri Mulyani memastikan pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Hari Raya. Sebab, pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kemenkumham Tabur Bunga di Teluk Jakarta

“Karena kondisi Covid-19 membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah. Pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya secara virtual, Kamis (29/4).

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tidak diberikan secara penuh. Dalam hal ini, pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut disebabkan oleh masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk mengatur alokasi anggaran APBN.

Meskipun THR yang diberikan tidak penuh, Sri Mulyani memastikan pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Hari Raya. Sebab, pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penanganan Covid-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kemenkumham Tabur Bunga di Teluk Jakarta

“Karena kondisi Covid-19 membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah. Pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya secara virtual, Kamis (29/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/