Kamis, Mei 8, 2025
28.1 C
Palangkaraya

Plesetkan Marga Jadi ‘Porno’, Ahmad Dhani Dihukum MKD dan Wajib Minta Maaf!

KALTENG POS-Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Ia terbukti memplesetkan marga Rayen Pono menjadi “porno”, yang dinilai sebagai tindakan tidak etis sebagai legislator.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu, Yang Terhormat Ahmad Dhani, anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan sidang di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka kepada pelapor, yaitu Rayen Pono.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin.

Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut, kesalahan itu terjadi karena slip of the tongue atau kekeliruan dalam pengucapan.

KALTENG POS-Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Ia terbukti memplesetkan marga Rayen Pono menjadi “porno”, yang dinilai sebagai tindakan tidak etis sebagai legislator.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu, Yang Terhormat Ahmad Dhani, anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan sidang di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka kepada pelapor, yaitu Rayen Pono.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin.

Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut, kesalahan itu terjadi karena slip of the tongue atau kekeliruan dalam pengucapan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/