“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor, Rayen Pono, dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima,” kata musisi yang juga pentolan grup Dewa 19 ini.
Dhani menegaskan, sepanjang hidupnya ia tidak pernah merendahkan marga siapa pun. Apalagi saat ini ia memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, bahkan yang bukan darah biru pun tidak pernah saya rendahkan, apalagi yang darah biru,” tegasnya.
Sebelumnya, Rayen Pono, musisi sekaligus pelapor, secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI pada Kamis (24/4/2025). Ia menilai pernyataan Ahmad Dhani sebagai bentuk pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya bersama tim kuasa hukum datang langsung ke kantor MKD untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani, anggota DPR dari Komisi X,” ujar Rayen.
Rayen menegaskan, langkahnya melapor adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi ucapan Ahmad Dhani yang dinilainya tidak pantas sebagai seorang pejabat publik.