Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Dianggap Tidak Sah, Disarankan Akad Ulang

LUNA Maya dan Maxime Bouttier tengah berbahagia setelah resmi melaksanakan pernikahan pada Rabu, (7/5/2025).

Namun, di tengah kebahagiaan mereka, seorang netizen mempertanyakan “sah” atau tidaknya pernikahan mereka.

Melalui akun Instagram @sirojjudin_assubki, memberikan penjelasan mengenai syariat akad pernikahan.

Ia menyebut, dalam proses akad nikah, seharusnya antara ijab dengan qabul tidak boleh terlalu lama jarak antara pemisahnya.

Seharusnya, ketika seorang wali mengucap ijab, maka seseorang yang dinikahkan menyampaikan qabul dengan segera.

“Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan qabul, maka akad tidak sah,” kata pria itu.

Ia menegaskan bahwa maksimal pemisah ijab dan qabul sekedar menelan lidah atau mengambil nafas.

Sedangkan, pada proses akad nikah yang dilakukan Jabrik (kakak Luna,red) dengan Maxime, jeda antara ijab dengan qabul selama tiga detik.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

“Melihat ilmu syariat, ini tidak sah akadnya, berarti tidak sah pernikhannya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti saksi di pernikahan luna yang tidak sesuai syariat.

“Harusnya orang yang menjadi saksi adalah yang paham terhadap ilmu syariat, karena saksi menjadi tolak ukur sah tidaknya pernikahan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pernikahan Luna Maya dengan Maxime Bouttier diulang, hanya sekedar melaksanakan akad yang benar. (abw)

LUNA Maya dan Maxime Bouttier tengah berbahagia setelah resmi melaksanakan pernikahan pada Rabu, (7/5/2025).

Namun, di tengah kebahagiaan mereka, seorang netizen mempertanyakan “sah” atau tidaknya pernikahan mereka.

Melalui akun Instagram @sirojjudin_assubki, memberikan penjelasan mengenai syariat akad pernikahan.

Ia menyebut, dalam proses akad nikah, seharusnya antara ijab dengan qabul tidak boleh terlalu lama jarak antara pemisahnya.

Seharusnya, ketika seorang wali mengucap ijab, maka seseorang yang dinikahkan menyampaikan qabul dengan segera.

“Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan qabul, maka akad tidak sah,” kata pria itu.

Ia menegaskan bahwa maksimal pemisah ijab dan qabul sekedar menelan lidah atau mengambil nafas.

Sedangkan, pada proses akad nikah yang dilakukan Jabrik (kakak Luna,red) dengan Maxime, jeda antara ijab dengan qabul selama tiga detik.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Senilai Rp 3,3 M Berakhir Damai

“Melihat ilmu syariat, ini tidak sah akadnya, berarti tidak sah pernikhannya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti saksi di pernikahan luna yang tidak sesuai syariat.

“Harusnya orang yang menjadi saksi adalah yang paham terhadap ilmu syariat, karena saksi menjadi tolak ukur sah tidaknya pernikahan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pernikahan Luna Maya dengan Maxime Bouttier diulang, hanya sekedar melaksanakan akad yang benar. (abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/