KABAR kurang sedap datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui pres rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, dalam hal ini hak cipta.
Ade menyebut bahwa pelapor merupakan kuasa hukum dari Yoni Dores sebagai korban (pemilik lagu).
“Pelapornya adalah saudara IS, korbanya adalah YD, terlapornya adalah LK,” kata Ade.
Ade menuturkan bahwa peristiwa yang dilaporkan yakni, pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu.
“Kejadian berawal dari tahun 2018, diketahui terlapor mencover lagu pemilik korban dan di ungah saudari LK,” ucapnya.
Sebagai pelapor, kuasa hukum Yoni Dores menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan pada 19 Mei 2025 lalu.
Ada beberapa lagu milik Yoni Dores yang dicover oleh Lesti Kejora kemudian mengunggahnya di aku pribadi YouTube Lesti Kejora. (abw)