PENGADILAN Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada Finalis Master Chef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Sulang dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Hukuman ini diberikan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.
Korban Nur Afiyah Daeng Damin, perempuan berusia 28 tahun asal Sulawesi Selatan, tewas setelah mengalami penyiksaan antara 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah, Amber Tower, yang terletak di Penampang, Sabah.
Etiqah, yang dikenal sebagai finalis MasterChef Malaysia musim 2012, dan Ambree terbukti bersalah dalam kasus ini.
Selain dijatuhi hukuman penjara, hakim juga memberikan tambahan hukuman cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree, mengutip inertlive.com.
Namun, hukuman cambuk tidak diberlakukan terhadap Etiqah karena pertimbangan gender dalam hukum yang berlaku di Malaysia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa pasangan tersebut sempat mencoba memalsukan kematian korban dan memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib. Namun, hasil investigasi polisi mengungkap fakta sebenarnya.
Nur Afiyah ditemukan tak bernyawa dengan luka bakar parah di sekujur tubuh. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban mengalami penganiayaan berat selama bekerja di bawah asuhan pasangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pekerja migran, khususnya perempuan asal Indonesia, di luar negeri.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah meminta keadilan ditegakkan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. (net/abw)