MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik Lisa Mariana terkait kasus dugaan perselingkuhan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian imateriil.
“Benar, kami telah mengajukan gugatan balik. Total tuntutan kami Rp105 miliar,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, Rabu (25/6), mengutip insert live.com
Gugatan ini diajukan bersamaan dengan jawaban tim hukum Ridwan Kamil atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan Lisa Mariana.
Pihak Ridwan Kamil menilai Lisa telah menyebarkan informasi bohong dan merusak reputasi kliennya serta keluarganya.
“Hari ini kami sudah sampaikan jawaban sekaligus gugatan balik (rekonvensi) melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung, sesuai ketentuan hukum acara perdata,” jelas Muslim Jaya.
Menurutnya, tudingan Lisa Mariana terkait status anak berinisial CA yang disebut sebagai anak biologis Ridwan Kamil hingga kini belum terbukti secara hukum.
Namun, Lisa disebut sudah lebih dulu mempublikasikan tuduhan tersebut ke masyarakat.
“Padahal belum ada bukti sahih. LM selalu teriak-teriak ‘Anaknya Pak RK’ sambil menuntut tes DNA. Artinya mereka belum punya dasar kuat, seharusnya buktikan dulu baru melayangkan gugatan,” tegas Muslim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ridwan Kamil juga telah mengantongi sejumlah bukti bantahan, termasuk kejanggalan terkait usia kehamilan dan waktu persalinan Lisa.
Berdasarkan catatan, Lisa melahirkan CA pada Januari 2022, sementara pertemuan pertama Lisa dengan Ridwan Kamil terjadi sekitar Juni 2021. (net/abw)
lisa mariana, ridwan kamil, pidana, pencemran nama baik, tuntutan, ganti rugi, selingkuhan ridwan kamil, lisa mariana ridwan kamil, anak ridwan kamil