PALANGKA RAYA – Dua pekan lagi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akan dilakukan, yakni pada 14 Februari 2024. Inspektur Inspektorat prvinsi Kalimantan Tengah, Saring, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas pada pemilihan presiden, pemilihan legislatif pada 14 februari maupun pemilihan kepala daerah November mendatang.
Saring menyampaikan, netralitas ASN itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasalnya, netralitas ASN pada Pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan dan harus netral. Sebab ketidaknetralan ASN dianggap salah satu potensi yang bisa menimbulkan masalah dalam tahapan pemilu nantinya.
“Dalam pasal 5 telah mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD, atau calon dewan perwakilan rakyat daerah,” ujarnya, Selasa (30/01/2024).
Saring juga menyebut, larangan yang telah diatur beberapa diantaranya tentang keterlibatan dalam kampanye, termasuk menggunakan atribut partai. Para ASN juga tidak diperbolehkan untuk mengerahkan PNS lainnya sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“intinya netralitasnya itu. PNS tadi tidak boleh melanggar larangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021. Apabila melanggarar akan kena sanksi,” tegasnya.
Dia menuturkan, selain larangan yang telah tertuang dalam PP tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah mengimbau agar ASN tidak memberikan dukungan melalui sosial media. Termasuk diantaranya berswafoto dengan gestur tubuh yang mendukung calon pasangan tertentu.
“Itu sudah dipasang di website pemprov atau di BKD. Karena BKD yang mengkoordinir, punya kewenangan untuk memfasilitasi disiplin pegawai negeri. Larangan ini juga termasuk dalam melakukan like atau memberikan komentar di sosial media,” tandasnya.
Pada dasarnya, seluruh perangkat daerah, baik kepala dinas, kepala badan dan kepala biro, harus melakukan pembinaan kepada staf atau bawahannya masing-masing agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditentukan. Sanksi yang diberikan tergantung dengan pelanggaran yang dibuat. Mulai tingkat ringan berupa teguran tertulis hingga pernyataan secara tertulis.
“Sanksi sedang dan berat sampai pemberhentian, kalau itu mengakibatkan kerugian nama baik institusi ataupun pemerintah provinsi. Kalau terdapat pengaduan, maka pimpinan perangkat daerah, kepala dinas, atau kepala badan akan memberikan surat kepada BKD untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (ovi/ens)