Site icon KaltengPos

Tanda Resmi Komitmen Camat Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

RAPAT EVALUASI : Ketua Bawaslu Barito Utara Adam foto bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan camat wilayah Barito Utara yang ikut hadir pada kegiatan, Senin (7/10/2024).

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan Umum tahun 2024. Yang hadir sebagai peserta pada kegiatan yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024) lalu, terdiri dari kepala bagian pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah dan camat se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kalteng Ramly dalam laporan mengatakan, rapat evaluasi netralitas ASN ini bertujuan untuk menjadi refleksi akan netralitas ASN pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai langkah antisipasi bagi Bawaslu serta stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing dalam menghadapi pemilihan umum serentak tahun ini.

“Setelah dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, kegiatan langsung dimulai dengan evaluasi penanganan netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalteng Nurhalina,” kata Ramly.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Polda Kalteng. Dalam materi BKD menekankan terkait beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi dasar netralitas ASN. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 70 Ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan ASN, Polri dan anggota TNI. Kemudian pada Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara/daerah, pejabat ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 1 Ayat 5 berbunyi manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sesi materi ditutup dengan pemateri dari Polda Kalteng dengan salah satu fokus pembahasan pada Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh camat se-Provinsi Kalimantan Tengah. ASN khususnya camat merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas pemerintah di wilayah-wilayah kabupaten/kota, menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dengan menandatangani ikrar netralitas, maka dapat menjadi tanda resmi komitmen para camat dalam menjaga netralitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024. (her/ens)

Exit mobile version