Selasa, Desember 17, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Drama Pilgub Kalteng, Willy-Habib Menggugat ke MK di Detik Akhir

PALANGKA RAYA-Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.37 WIB dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Humas tim pemenangan pasangan Willy-Habib, Syahrudin Durasid, membenarkan langkah hukum tersebut. “Iya, benar,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (12/12/2024).

Menurut Syahrudin, keputusan untuk menggugat hasil pilkada ini dilakukan demi menjaga integritas demokrasi.

Ia menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon dan tidak boleh dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di masa mendatang.

Baca Juga :  Koyem-SHD Ingin Wujudkan Puskesmas Memiliki Fasilitas Rawat Inap

“Kami melihat ini sebagai langkah yang harus dilakukan. Ada indikasi kecurangan yang terjadi. Jika dibiarkan, ini akan mencederai demokrasi. Gugatan ini kami ajukan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Meski demikian, Syahrudin tidak menjelaskan secara terperinci poin-poin yang menjadi dasar gugatan paslon nomor urut 01 ini.

“Tadi sudah kami komunikasikan dengan tim paslon 02 dan Bang Rahmadi. Informasinya, tuntutan diskualifikasi,” ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Willy-Habib belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti dan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan di MK nanti. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.37 WIB dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Humas tim pemenangan pasangan Willy-Habib, Syahrudin Durasid, membenarkan langkah hukum tersebut. “Iya, benar,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (12/12/2024).

Menurut Syahrudin, keputusan untuk menggugat hasil pilkada ini dilakukan demi menjaga integritas demokrasi.

Ia menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon dan tidak boleh dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di masa mendatang.

Baca Juga :  Koyem-SHD Ingin Wujudkan Puskesmas Memiliki Fasilitas Rawat Inap

“Kami melihat ini sebagai langkah yang harus dilakukan. Ada indikasi kecurangan yang terjadi. Jika dibiarkan, ini akan mencederai demokrasi. Gugatan ini kami ajukan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Meski demikian, Syahrudin tidak menjelaskan secara terperinci poin-poin yang menjadi dasar gugatan paslon nomor urut 01 ini.

“Tadi sudah kami komunikasikan dengan tim paslon 02 dan Bang Rahmadi. Informasinya, tuntutan diskualifikasi,” ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Willy-Habib belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti dan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan di MK nanti. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/