Jumat, Maret 14, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Hasil PSU Batara Bisa Saja Digugat Lagi! Kok Bisa?

 

 

PALANGKA RAYA-Apabila pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) di dua tempat pemungutan suara (TPS) terindikasi curang, maka ada kemungkinan pihak yang dirugikan akan mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Perihal itu diungkapkan praktisi hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan.  Dikatakan Ari, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, jika merasa ada pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

“Jika gugatan ke MK diterima dan terbukti ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM), maka berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Pemilu, memungkinkan MK memutuskan untuk menggelar lagi PSU,” tegas Ari Yunus, Rabu (12/3/2025).

Akan tetapi, jika ada kekosongan jabatan kepala daerah akibat proses hukum yang panjang, maka sesuai Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada kemungkinan pemerintah pusat akan menunjuk lagi penjabat (pj) bupati untuk memimpin sementara daerah bersangkutan.

Baca Juga :  KPU Batara Ambil Alih Tugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Ulang di 2 TPS

Selain itu, jika isu politik uang yang beredar di dua TPS terbukti berdasarkan penyelidikan Bawaslu dan Gakkumdu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah. Namun, jika hanya sebatas isu tanpa bukti yang kuat, maka sulit untuk ditindaklanjuti.

Ari berpandangan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara bisa berjalan lancar apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan aparat keamanan memastikan netralitas dan transparansi.

Namun, jika indikasi kecurangan berlanjut, ada kemungkinan gugatan diajukan lagi ke MK. Mengingat dinamika politik setempat, potensi sengketa masih terbuka, jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan secara signifikan.

Baca Juga :  Pilkada Batara, Ini Perolehan Suara di TPS 01 & TPS 04 yang Akan Digelar PSU

“Kalau PSU dilaksanakan dengan jujur dan adil, maka hasilnya bisa diterima semua pihak. Namun, jika ada indikasi pelanggaran serius, kemungkinan ada gugatan lagi ke MK,” sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Batara telah melayangkan surat imbauan kepada dua pasangan calon. Surat tersebut dimaksudkan untuk mengimbau dua pasangan calon tidak melakukan pelanggaran pilkada menjelang PSU.

Imbauan itu mencakup larangan berkampanye di wilayah PSU dan larangan kegiatan politik uang. Jika kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara, maka kami imbau semua pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa, Kamis (6/3). (irj/ce/ala)

 

 

PALANGKA RAYA-Apabila pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) di dua tempat pemungutan suara (TPS) terindikasi curang, maka ada kemungkinan pihak yang dirugikan akan mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Perihal itu diungkapkan praktisi hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan.  Dikatakan Ari, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, jika merasa ada pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

“Jika gugatan ke MK diterima dan terbukti ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM), maka berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Pemilu, memungkinkan MK memutuskan untuk menggelar lagi PSU,” tegas Ari Yunus, Rabu (12/3/2025).

Akan tetapi, jika ada kekosongan jabatan kepala daerah akibat proses hukum yang panjang, maka sesuai Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada kemungkinan pemerintah pusat akan menunjuk lagi penjabat (pj) bupati untuk memimpin sementara daerah bersangkutan.

Baca Juga :  KPU Batara Ambil Alih Tugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Ulang di 2 TPS

Selain itu, jika isu politik uang yang beredar di dua TPS terbukti berdasarkan penyelidikan Bawaslu dan Gakkumdu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah. Namun, jika hanya sebatas isu tanpa bukti yang kuat, maka sulit untuk ditindaklanjuti.

Ari berpandangan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara bisa berjalan lancar apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan aparat keamanan memastikan netralitas dan transparansi.

Namun, jika indikasi kecurangan berlanjut, ada kemungkinan gugatan diajukan lagi ke MK. Mengingat dinamika politik setempat, potensi sengketa masih terbuka, jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan secara signifikan.

Baca Juga :  Pilkada Batara, Ini Perolehan Suara di TPS 01 & TPS 04 yang Akan Digelar PSU

“Kalau PSU dilaksanakan dengan jujur dan adil, maka hasilnya bisa diterima semua pihak. Namun, jika ada indikasi pelanggaran serius, kemungkinan ada gugatan lagi ke MK,” sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Batara telah melayangkan surat imbauan kepada dua pasangan calon. Surat tersebut dimaksudkan untuk mengimbau dua pasangan calon tidak melakukan pelanggaran pilkada menjelang PSU.

Imbauan itu mencakup larangan berkampanye di wilayah PSU dan larangan kegiatan politik uang. Jika kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara, maka kami imbau semua pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa, Kamis (6/3). (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/