Kamis, November 14, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kades Lurah Se-Barito Utara

Bawaslu Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi

MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa Lurah se-Kabupaten Barito Utara di Kopi Itah Muara Teweh, Rabu (13/11/2024).

Rakor ini merupakan bagian penting dari upaya pelaksana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur ​​dan adil. Evaluasi penanganan pelanggaran pemilu akan menjadi fokus pembahasan untuk menyelidiki dan mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Bupati Barito Utara yang diwakili Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, mewakili FKPD, kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, mewakili kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, mewakili para kepala perangkat daerah, ketua Bawaslu Barito Utara, para kepala desa dan lurah se-Barito Utara dan undagan lainnya.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaraan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” kata Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Yaser Arapat saat membuka kegatan tersebut.

Baca Juga :  Komsos untuk Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Pj bupati melaul asisten sekda menyampaikan beberapa hal. Yaitu sinergitas di antara penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS dan PPK, panwascam dengan jajaran pemerintahan kecamatan, maupun kelurahan dan desa serta instansi terkait lainnya agar terus tercipta dan terjalin dengan baik.

Kepada para kepala desa dan lurah se-Barito Utara, diminta agar menjaga netralitasnya dalam menyongsang pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November mendatang.

“Apabila di antara saudara kepala desa terdapat bukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi yang diberikan, baik teguran hingga pemberhentian, serta netralitas dari kepala desa dan lurah ini sudah menjadi isu yang sering muncul di masyarakat. Di mana kewenangan saudara memimpin wilayah di desa dan kelurahan dapat menggerakkan masa. Oleh karenanya, netralitas saudara sangat saya tekankan, sehingga tidak ada calon kepela daerah yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemimpin Humanis, Agustiar Didorong Masyarakat Jadi Gubernur Kalteng

Kepada para camat, pj bupati minta untuk menjaga netralitasnya serta bisa membantu monitoring dan mensosialisasikan serta mengajak masyarakat di wilayahnya untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan, sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih memenuhi target nasional yaitu 79,5 persen.

“Kepada Bawaslu, KPU serta penyelanggara pemilu dan pengawasan pemilu tingkat kecamatan agar memastikan mencatat segala bentuk aduan masyarakat apabila terjadi pelanggaran pemilu serta berita hoaks yang menggiring opini merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Yaser Arapat.

Deklarasi netralitas kepala desa/lurah menjadi komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur desa/kelurahan agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis dan bijaksana di Kabupaten Barito Utara. (*/fat/ens)

MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa Lurah se-Kabupaten Barito Utara di Kopi Itah Muara Teweh, Rabu (13/11/2024).

Rakor ini merupakan bagian penting dari upaya pelaksana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur ​​dan adil. Evaluasi penanganan pelanggaran pemilu akan menjadi fokus pembahasan untuk menyelidiki dan mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Bupati Barito Utara yang diwakili Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, mewakili FKPD, kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, mewakili kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, mewakili para kepala perangkat daerah, ketua Bawaslu Barito Utara, para kepala desa dan lurah se-Barito Utara dan undagan lainnya.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaraan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” kata Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Yaser Arapat saat membuka kegatan tersebut.

Baca Juga :  Komsos untuk Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Pj bupati melaul asisten sekda menyampaikan beberapa hal. Yaitu sinergitas di antara penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS dan PPK, panwascam dengan jajaran pemerintahan kecamatan, maupun kelurahan dan desa serta instansi terkait lainnya agar terus tercipta dan terjalin dengan baik.

Kepada para kepala desa dan lurah se-Barito Utara, diminta agar menjaga netralitasnya dalam menyongsang pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November mendatang.

“Apabila di antara saudara kepala desa terdapat bukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi yang diberikan, baik teguran hingga pemberhentian, serta netralitas dari kepala desa dan lurah ini sudah menjadi isu yang sering muncul di masyarakat. Di mana kewenangan saudara memimpin wilayah di desa dan kelurahan dapat menggerakkan masa. Oleh karenanya, netralitas saudara sangat saya tekankan, sehingga tidak ada calon kepela daerah yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemimpin Humanis, Agustiar Didorong Masyarakat Jadi Gubernur Kalteng

Kepada para camat, pj bupati minta untuk menjaga netralitasnya serta bisa membantu monitoring dan mensosialisasikan serta mengajak masyarakat di wilayahnya untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan, sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih memenuhi target nasional yaitu 79,5 persen.

“Kepada Bawaslu, KPU serta penyelanggara pemilu dan pengawasan pemilu tingkat kecamatan agar memastikan mencatat segala bentuk aduan masyarakat apabila terjadi pelanggaran pemilu serta berita hoaks yang menggiring opini merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Yaser Arapat.

Deklarasi netralitas kepala desa/lurah menjadi komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur desa/kelurahan agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis dan bijaksana di Kabupaten Barito Utara. (*/fat/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/