Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Sejumlah Politikus Sudah Memperkenalkan Diri lewat Foto dan Baliho

Bawaslu Tak Melarang Bacaleg Sosialisasi Diri

PALANGKA RAYA – Tahapan Pemilu 2024 memang masih belum sampai pada masa kampanye. Namun politikus sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat. Perkenalan itu sudah mulai terlihat pada beberapa sudut di Kota Cantik Palangka Raya saat ini. Sejumlah politikus mulai memajang foto dan nama pada baliho, meski belum masuk masa kampanye.

“Yang nampak terlihat itu ada beberapa baliho dengan memasang foto dan nama. Memang itu belum masuk kategori kampanye. Bahasa mereka sosialisasi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi saat dibincangi, Rabu (18/1).

Ia menyebut, hal itu memang tidak dilarang. Tetapi Bawaslu bukan pula membolehkan. Karena memang tidak ada regulasi yang melarang hal itu. Dalam artian memang ranahnya bukan untuk berkampanye. “Kami tidak mengatakan itu boleh, tapi memang tidak ada regulasi untuk larangan itu,” katanya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Pertarungan Parpol di 2024 Bakal Sengit

Lantaran, saat ini memang belum sampai pada tahapan pencalonan. Hanya partai politik dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) saja yang masih pada tahapan pengumpulan dukungan. Tahapan masih panjang untuk bakal calon legislatif berkampanye. “Belum waktunya mereka (bacaleg, red) kampanye, karena saat ini masih tahapan di internal parpol masing-masing,” ucapnya.

Selain baliho, Bawaslu juga belum menemukan atau menerima laporan para pemain di 2024 nanti berkampanye, baik terselubung maupun terbuka. Namun, pihaknya tetap bergerak sebagai antisipasi hal itu terjadi.

“Kami tetap antisipasi dengan melakukan pencegahan. Salah satunya sosialisasi kepada peserta parpol dan peserta legislatif nantinya. Kalau untuk parpol, memang sudah kami imbau agar tidak kampanye di luar jadwal,” ucapnya.

Baca Juga :  Menantikan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Bawaslu, lanjut dia, melakukan pengawasan terhadap aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun undang-undang ini ada turunannya berupa Peraturan KPU (PKPU). “Saat ini PKPU masih belum turun, dalam tahap penggodokan di pusat,” akuinya. (abw/ens)

PALANGKA RAYA – Tahapan Pemilu 2024 memang masih belum sampai pada masa kampanye. Namun politikus sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat. Perkenalan itu sudah mulai terlihat pada beberapa sudut di Kota Cantik Palangka Raya saat ini. Sejumlah politikus mulai memajang foto dan nama pada baliho, meski belum masuk masa kampanye.

“Yang nampak terlihat itu ada beberapa baliho dengan memasang foto dan nama. Memang itu belum masuk kategori kampanye. Bahasa mereka sosialisasi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi saat dibincangi, Rabu (18/1).

Ia menyebut, hal itu memang tidak dilarang. Tetapi Bawaslu bukan pula membolehkan. Karena memang tidak ada regulasi yang melarang hal itu. Dalam artian memang ranahnya bukan untuk berkampanye. “Kami tidak mengatakan itu boleh, tapi memang tidak ada regulasi untuk larangan itu,” katanya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Pertarungan Parpol di 2024 Bakal Sengit

Lantaran, saat ini memang belum sampai pada tahapan pencalonan. Hanya partai politik dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) saja yang masih pada tahapan pengumpulan dukungan. Tahapan masih panjang untuk bakal calon legislatif berkampanye. “Belum waktunya mereka (bacaleg, red) kampanye, karena saat ini masih tahapan di internal parpol masing-masing,” ucapnya.

Selain baliho, Bawaslu juga belum menemukan atau menerima laporan para pemain di 2024 nanti berkampanye, baik terselubung maupun terbuka. Namun, pihaknya tetap bergerak sebagai antisipasi hal itu terjadi.

“Kami tetap antisipasi dengan melakukan pencegahan. Salah satunya sosialisasi kepada peserta parpol dan peserta legislatif nantinya. Kalau untuk parpol, memang sudah kami imbau agar tidak kampanye di luar jadwal,” ucapnya.

Baca Juga :  Menantikan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Bawaslu, lanjut dia, melakukan pengawasan terhadap aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun undang-undang ini ada turunannya berupa Peraturan KPU (PKPU). “Saat ini PKPU masih belum turun, dalam tahap penggodokan di pusat,” akuinya. (abw/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/