PALANGKA RAYA-Mahkamah Konstitusi (MK) banjir gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, setidaknya ada 313 permohonan perkara yang masuk. Khusus dari Kalteng ada empat gugatan yang menjadi sorotan utama, selisih suara yang tipis hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) menjadi poin dalam gugatan yang dilayangkan ke MK.
Keempat gugatan yang menjadi sorotan utama tersebut yakni Barito Utara (Batara), Murung Raya (Mura), Katingan dan Lamandau. Pada Pilkada Batara Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dan Purman Jaya Gogo-Hendro Nakalelo hanya terpaut atau selisih 8 suara untuk kemenangan Gogo-Helo. Kemudian di Pilkada Murung Raya (Mura) Nuryakin-Doni dan Heryus-Rahmanto selisih 318 suara.
Kemudian Pilkada Katingan Sakariyas-Endang Susilawatie dan Saiful-Firdaus selisih 820 suara dan terakhir Hendra Lesmana-Budiman dan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid selisih cukup jauh yakni 1.115 untuk kemenangan Rizky-Hamid.
Di luar empat pilkada tersebut juga ada gugatan untuk Pilkada Kapuas, Barito Selatan, Palangka Raya serta gugatan untuk Pilgub Kalteng.
Namun untuk hasil empat Pilkada terakhir ini, selisih suaranya sangat jauh di atas 5.000 bahkan puluhan ribu.
Terkait dengan gugatan Paslon Bupati Batara Nomor Urut 02 Ahmad Gunadi-Sastrajaya (Agi-Saja). Tim kuasa hukum Agi-Saja Roby Cahyadi menyebut, pihaknya harus menggugat hasil Pilkada ini karena adanya kesalahan dalam penghitungan suara.
Berdasarkan pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara, Purman Jaya Gogo-Hendro Nakalelo (GogoHelo) paslon nomor 01 berhasil meraih 42.310.
Sedangkan Ahmad Gunadi-Sastrajaya meraih 42.308, terpaut 8 suara. Namun kata Roby Cahyadi, berdasarkan perhitungan internal Tim Agi-Saja berhasil meraup 42.346 suara sedangkan Gogo-Helo meraih 42.306 suara.
โKesalahan itu terjadi perolehan suara pemohon tersebut disebabkan oleh, kesalahan perhitungan. pelanggaran dan kecurangan,โ tegas Roby Cahyadi kepada Kalteng Pos, Kamis (26/12).
Ia menyebutkan KPU Batara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Pihaknya telah melaporkan KPPS TPS 04 Desa Malawaken dengan laporan Nomor 03/HK/AGSJ/XI/2024 perihal Revisi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Ia menjelaskan Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menilai terhadap peristiwa tersebut patut diperhitungkan adanya potensi pengguna formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan, sehingga tidak tampak adanya prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemurnian suara sah pada proses pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS, sehingga pemohon dapat mengalami kerugian apabila C-Pemberitahuan-KWK disalahgunakan orang lain, dan karena adanya penyetopan pemilih yang datang oleh Panwascam Teweh Baru, maka sejumlah pemilih pulang dan tidak kembali lagi ke TPS karena jaraknya yang jauh, hal ini menyebabkan Pemohon kehilangan potensi perolehan suara sebanyak 25 orang (Bukti P-8).
โNamun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Barut. Namun mendapatkan surar balasan dari KPU Barut atas rekomendasi tersebut bahwa Pemilih tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap berdasarkan hasil PENGECEKAN KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id,โ tegas Roby.
Selain hal itu pihaknya juga menjelaskan tindakan kecurangan yang dilakukan dimana adanya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih ebih dari satu kali pada TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pada TPS tersebut pasangan calon Nomor Urut 1 mendapat 117 suara, dan pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapat 121 suara
Selanjutnya pada pukul 13:00 hari pencoblosoan di TPS tersebut, ketua KPPSnya Martinus memerintahkan untuk membagi sisa surat suara tersebut. Cengan cara dari 80 lembar surat suara, 15 lembar disisakan sebagai surat suara tidak terpakai. Lalu ada 65 lembar surat suara yang dibagi dua untuk saksi Paslon 01 dan Paslon 02.
โRinciannya, Saksi Paslon 01 mendapat 33 lembar surat suara, sedangkan Saksi Paslon 02 mendapatkan 32 lembar surat suara (Bukti P-11), sehingga hasil perolehan suara berubah GogoHelo mendapatkan suara 150 dan AgiSaja mendapatkan suara 153,โ tegasnya.
Selain itu pelanggaran yang terjadi yakni Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 12 Kelurahan Melayu. Lanjut, ada lebih dari Satu Pemilih Memilih Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Lebih di TPS 01 Kelurahan Melayu dan terdapat ketidaksingkronan datadi TPS 01 Kelurahan Melayu.
โSurat suara sah Agi-Saja dibuat menjadi tidak sah disejumlah TPS. sehingga merugikan, karena hilangnya suara sah Pemohon, hal ini terjadi di beberapa TPS,โ tegasnya.
Roby juga menyampaikan Suara Pemohon di C-Hasil-KWK Bupati berbeda antara garis dengan angka, sehingga Pemohon kehilangan 2 suara di TPS 03 Kelurahan Lanjas dan terdapat ketidaksingkronan antara pemilih yang hadir dengan perolehan suara. Dengan angka di garis jumlah perolehan Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 190 suara, namun di penjumlahan suara sah menjadi 188 suara.
Selain itu juga Roby menyebutkan Terhadap Pelanggaran dan Kecurangan tersebut diatas, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pleno.
Sehingga terjadi kerugian suara Pemohon karena banyak suara pemohon dinyatakan tidak sah, bila suara Pemohon yang hilang tersebut, dikembalikan kepada Pemohon, maka 44 suara ditambah dengan suara Pemohon, sama dengan 42.346 suara untuk Agi-Saja.
Dan penambahan suara dan pengurangan suara juga disebabkan KPU Barut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Malawaken untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 kerugian 25 suara.
โDengan adanya adanya pelanggaran, kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga berakibat terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,โ tegas Roby.
Sebelumnya KPU Barut menyatakan siap menghadapi sidang sengketa di Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan akan persiapkan dokumen yang diperlukan.
โKami akan hadapi sidang tersebut dan akan persiapkan dokumen-dokumen pendukung,โ tegas Siska, beberapa waktu lalu.
Menurutnya gugatan merupakan hak masing-masing Paslon dalam prinsip keadilan. Dan memang ada ketentuannya. Syarat selisih hasil pun untuk Barito Utara memang memenuhi syarat untuk diajukan ke MK jika menyasar kepada sengketa hasil pemilihan. Ia mengatakan saat ini baru ada pengumuman e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) dari situs resmi MKRI.
โUntuk sidangnya kapan, tentunya kami juga belum mengetahui dan masih menunggu juga informasi atau pengumuman selanjutnya,โ tegasnya.
Masih dari DAS Barito, hasil Pilkada yang juga digugat ke MK adalah dari Murung Raya. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya nomor urut 02 Nuryakin-Doni telah melaporkan perkara Pilkada ke MK dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nuryakin beralasan menggugat KPU Murung Raya ke MK karena melihat indikasi adanya kecurangan TSM yang juga dilakukan pihak lain serta Bawaslu.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng itu menjelaskan mulanya pihaknya sudah protes kepada KPU agar pleno ditunda yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan dari Tim Pemenangan Nurani, tetapi KPU tidak melaksanakan dan mengabaikan surat Bawaslu dimaksud. Bukti suratnya lengkap dan ini menjadi bahan gugatan kami juga ke DKPP.
โPadahal Kalteng ada 13 kabupaten 1 kota belum pleno, Murung Raya paling pertama, kita paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit lewat sungai darat, udara, tetapi justru yang pertama pleno KPU di Kalteng itu di Murung Raya,โ imbuhnya.
Ia mengaku pihaknya juga menyampaikan gugatan agar PSU di 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, tetapi dengan alasan tidak cukup bukti, permohonan tersebut tidak disetujui. Padahal bukti yang kami sampaikan sangatlah kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali, mencoblos tidak ada undangan (DPT) dan mencoblos punya orang lain.
โKita menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kita ini tidak bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti, saksi terhadap kecurangan yang ada,โ terangnya.
Dia menyebut, hasil koordinasi partai pengusung yaitu Gerindra, PDIP, PKS dan PPP baik di tingkat provinsi maupun pusat menyuarakan keprihatinan terhadap indikasi kecurangan yang terjadi. Sehingga meminta Pasangan Nurani menggugat ke MK dan DKPP dan menyiapkan Tim Advokasi dari Partai Politik.
Mienyikapi gugatan yang dilayangkan tersebut, pasangan nomor urut 01 Heryus-Rahmanto mengaku siap mengikuti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan Rahmato untuk menanggapi bahwa gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Nuryakin-Doni.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak pasangan calon 02 merupakan hak yang telah diatur. Sebagai bupati dan wakil bupati terpilih secara proses yang berlangsung Rahmanto meyakini bahwa proses sudah berlangsung sesuai mestinya.
โKami yakini bahwa proses sudah berjalan dengan mestinya. Dan kami juga yakin MK akan menolak gugatan tersebut karena memang apa yang dituduhkan kepada kami sebagai terkait itu tidak benar adanya,โ tegas Rahmanto, Kamis (26/12).
Selain itu ia juga mengungkapkan pasangan Heryus-Rahmanto juga siap atas putusan apabila gugatan tersebut diterima. Dan pihaknya mengaku sudah siap apabila harus mengikuti persidangan.
โKami sudah siap dengan kuasa hukum dari Jakarta yang berkolaborasi dengan kuasa hukum yang ada Murung Raya apabila harus mengikuti persidangan nantinya dan siap menepis terkait tuduhan yang dilayangkan,โ tegasnya.
Selanjutnya Rahmanto mengajak masyarakat Murung Raya untuk menjaga kondisifitas pasca Pilkada. Baginya kalah dan menang selalu ada dalam kompetisi yang terpenting adalah tetap menjaga persatuan dan kesatuan. (irj/ala)