Felix Y Tingan dikabarkan akan mendampingi mendampingi Shalahuddin sebagai calon wakil bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024. Ini profil dan kekuatan politiknya.
Dinamika politik menjelang Pilkada Barito Utara 2024 semakin menghangat. Koalisi pengusung pasangan Ahmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja) kini dikabarkan mulai condong mengusung nama Jimmy Carter, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah.
Pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) memberikan respon atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka dalam proses pemilihan. Melalui postingan resmi di akun Instagram Ahmad Gunadi, Agi-Saja menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendukung, relawan, dan masyarakat yang telah memberikan waktu, usaha, serta kebersamaan selama masa kampanye.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025). MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja.Â
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki tahap akhir. Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/5), dengan agenda pembacaan putusan yang sangat dinantikan.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi gugatan yang kedua kalinya ini, lembaga penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara sudah siap menghadapi persidangan.
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan gugatan jilid dua untuk pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batara, setelah sebelumnya paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) melakukan upaya hukum yang sama.