Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki tahap akhir. Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/5), dengan agenda pembacaan putusan yang sangat dinantikan.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi gugatan yang kedua kalinya ini, lembaga penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara sudah siap menghadapi persidangan.
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan gugatan jilid dua untuk pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batara, setelah sebelumnya paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) melakukan upaya hukum yang sama.
Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng H Nadalsyah Koyem menegaskan tuduhan politik uang (money politic) terhadap pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak berdasar. Hal itu disampaikannya setelah Bawaslu Kalteng menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak terbukti.Â
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghentikan kasus dugaan politik uang atau pelanggaran terstruktur, sistemati, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu tidak menemuki indikasi keterlibatan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) yang seharusnya menjadi ajang pemulihan demokrasi, justu diwarnai dugaan praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mengusut laporan yang menyeret tim pemenangan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Batara, H. Alfiansyah, mengimbau masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan damai pasca pemungutan suara ulang.