Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau berinisial GJL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. GJL langsung ditahan oleh Kejari Lamandau pada Rabu (30/8), setelah diperiksa selama 6 jam. Selain itu, korps adhyaksa tersebut juga menahan satu orang lagi berinisial YP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang juga merupakan kepala bidang (kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Lamandau.