Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Bina Masyarakat (Binmas) menegur warga yang menyewakan bahu jalan untuk usaha. Lokasi yang seharusnya tidak boleh disewakan ini kemudian dibangun kios oleh penyewa untuk berjualan, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru.