Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

bukti

Kuasa Hukum Sebut Bukti Kurang

PALANGKA RAYA-Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah hukum praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada mereka oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Rencananya sidang praperadilan ini akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (21/9). Salah seorang penasihat hukum dari para tersangka, Pua Hardinata, menyebutkan, alasan pengajuan praperadilan ini adalah untuk mengoreksi dan sekaligus menguji secara hukum terkait keabsahan surat penetapan status tersangka, Surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Esra, serta dua pegawai lainnya yakni Wandra dan Imanuel Nopri.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/