"Tentunya secara kedinasan kami sudah menyampaikan saran dan masukan kepada unsur pimpinan DPRD, agar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD, yang sudah resmi keluar surat keputusan pemberhentiannya, dan ini merupakan ranah mereka (pimpinan DPRD, red) untuk berkomunikasi dengan partai politik," kata Sekwan dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Menurut Sekwan, pihaknya sangat siap untuk sesegera mungkin memproses secara administrasi PAW tersebut.
"Kami sifatnya menunggu saja, dan kapan saja siap melakukan proses administrasinya, tentu jika komunikasi politik antara pimpinan DPRD dengan partai politik terkait sudah rampung," imbuhnya. (dad)