Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) akhirnya membacakan tuntutan hukum kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ada di tubuh Disdikpora Gumas. Mantan Kadisdikpora Esra, Kabid Pendidikan Pembinaan Ketanagaan Wandra, dan Pejabat PPTK Imanuel Nopri dituntut 18 bulan.