Selasa, Mei 21, 2024
28.8 C
Palangkaraya

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Disdikpora Gumas Dituntut 18 Bulan

PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) akhirnya membacakan tuntutan hukum kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ada di tubuh Disdikpora Gumas. Mantan Kadisdikpora Esra, Kabid Pendidikan Pembinaan Ketanagaan Wandra, dan Pejabat PPTK Imanuel Nopri dituntut 18 bulan.

Pembacaan tuntutan hukum terhadap para terdakwa dugaan penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri tahun anggaran 2020 itu dibacakan oleh JPU Andi Yaprizal dan Okta Ahmad Faisal secara bergiliran pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/3).

Dalam kasus ini, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi yakni bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini, disebut JPU merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Esra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi dengan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU Okta Ahmad Faisal yang membacakan tuntutan hukum tersebut.

Tuntutan hukuman penjara selama 18 bulan tahun itu juga dituntut JPU kepada dua terdakwa lain yakni Wandra dan Imanuel Nopri. Selain menuntut agar para terdakwa dihukum penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili membebankan kepada para terdakwa ini kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa dibebankan hukuman pidana tambahan lain yakni secara bersama sama mereka harus  membayar uang pengganti untuk kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp1.266.755.000.

Dikarenakan ketiga terdakwa sebelum persidangan ini telah ada menyerahkan uang dengan nilai kurang lebih sama dengan nilai kerugian negara tersebut, maka JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan agar seluruh uang yang diserahkan para terdakwa tersebut disita dan dijafikan sebagai uang pembayaran untuk mengganti seluruh kerugian negara tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan hukum kepada ketiga terdakwa ini sendiri berlangsung cepat. Ini dikarenakan pihak  JPU langsung membacakan pada  pokok tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Hj Nurhidayah: Semoga Bisa Berdampak bagi Ekonomi Masyarakat

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa, yang dipimpin oleh Pua Hadinata menyatakan pihaknya akan mengajukan nota   pembelaan tertulis yang dibacakan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, kami minta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan yang mulia,” kata Pua Hadinata kepada Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Peten Sili pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk membacakan nota pembelaan untuk para terdakwa pada sidang berikutnya.

Seusai sidang, JPU Andi Yaprizal kepada Kalteng Pos mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi ini, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang bertentangan dengan isi pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut. Mereka memanfaatkan dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai PNS Disdikpora yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan itu dikatakannya lebih tepat ditetapkan dalam kasus ini dibandingkan dakwaan para terdakwa telah menerima gratifikasi.

“Mereka (para terdakwa, red) telah mengambil uang negara dengan menyalahgunakan  kewenangan mereka, jadi menurut kami deliknya sudah pas,” terang Andi Yufrizal yang juga menjabat sebagai Kasipidsus di Kejari Gumas ini.(sja/ram)

PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) akhirnya membacakan tuntutan hukum kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ada di tubuh Disdikpora Gumas. Mantan Kadisdikpora Esra, Kabid Pendidikan Pembinaan Ketanagaan Wandra, dan Pejabat PPTK Imanuel Nopri dituntut 18 bulan.

Pembacaan tuntutan hukum terhadap para terdakwa dugaan penyelewengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri tahun anggaran 2020 itu dibacakan oleh JPU Andi Yaprizal dan Okta Ahmad Faisal secara bergiliran pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/3).

Dalam kasus ini, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi yakni bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini, disebut JPU merupakan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Esra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi dengan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian kata JPU Okta Ahmad Faisal yang membacakan tuntutan hukum tersebut.

Tuntutan hukuman penjara selama 18 bulan tahun itu juga dituntut JPU kepada dua terdakwa lain yakni Wandra dan Imanuel Nopri. Selain menuntut agar para terdakwa dihukum penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili membebankan kepada para terdakwa ini kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa dibebankan hukuman pidana tambahan lain yakni secara bersama sama mereka harus  membayar uang pengganti untuk kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp1.266.755.000.

Dikarenakan ketiga terdakwa sebelum persidangan ini telah ada menyerahkan uang dengan nilai kurang lebih sama dengan nilai kerugian negara tersebut, maka JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan agar seluruh uang yang diserahkan para terdakwa tersebut disita dan dijafikan sebagai uang pembayaran untuk mengganti seluruh kerugian negara tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan hukum kepada ketiga terdakwa ini sendiri berlangsung cepat. Ini dikarenakan pihak  JPU langsung membacakan pada  pokok tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Hj Nurhidayah: Semoga Bisa Berdampak bagi Ekonomi Masyarakat

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa, yang dipimpin oleh Pua Hadinata menyatakan pihaknya akan mengajukan nota   pembelaan tertulis yang dibacakan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, kami minta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan yang mulia,” kata Pua Hadinata kepada Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Peten Sili pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk membacakan nota pembelaan untuk para terdakwa pada sidang berikutnya.

Seusai sidang, JPU Andi Yaprizal kepada Kalteng Pos mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi ini, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang bertentangan dengan isi pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Huruf  B, (2), (3)  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut. Mereka memanfaatkan dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai PNS Disdikpora yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan itu dikatakannya lebih tepat ditetapkan dalam kasus ini dibandingkan dakwaan para terdakwa telah menerima gratifikasi.

“Mereka (para terdakwa, red) telah mengambil uang negara dengan menyalahgunakan  kewenangan mereka, jadi menurut kami deliknya sudah pas,” terang Andi Yufrizal yang juga menjabat sebagai Kasipidsus di Kejari Gumas ini.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/