Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dari Pilkada Barito Utara 2025 menuai protes keras. Tim hukum Gogo-Helo menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak adil dan menzalimi klien mereka.