Raut wajah tegang seketika mencair, tatkala permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili. Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 terlihat senang. Beberapa kali menunduk, seperti mengucap syukur dan terima kasih. Pemandangan itu terlihat di balik layar komputer pada penghujung jalannya sidang secara virtual, Kamis (13/10).