Tim hukum paslon Gogo-Helo melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka tidak puas terhadap keputusan yang dibuat Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang.Â
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghentikan kasus dugaan politik uang atau pelanggaran terstruktur, sistemati, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu tidak menemuki indikasi keterlibatan pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja).