Kekosongan jabatan struktural di beberapa perangkat daerah (PD) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menjadi perhatian serius bagi Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, ada 58 posisi struktural yang saat ini tidak terisi. Bahkan, ada pejabat eselon dua yang harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) di PD lain.
“Raperda ini mengatur beberapa hal pokok, antara lain pengelolaan tempat pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, pembinaan dan pengawasan yang memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama,”