JAKSA Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 17 Maret 2025. Salah satunya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka RA.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana membuka secara resmi kegiatan pelatihan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur D, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/1) lalu.
Kamis (10/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui lima Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), masing-masing satu perkara dari Kejari Pulang Pisau dan Kotawaringin Barat (Kobar).
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).