Rabu, Mei 15, 2024
28.1 C
Palangkaraya

Perkara dari Empat Kejari Diselesaikan melalui Restorative Justice

PALANGKA RAYA-Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perkara yang diselesaikan melalui RJ pertama adalah perkara tindak pidana dari Kejari Pulang Pisau (Pulpis) atas nama tersangka H melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Katingan atas nama tersangka PW melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Lamandau atas nama tersangka SB melanggar Pasal 372 KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka CDM melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dari  Kejari Palangka Raya atas nama tersangka MR yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH, Wakajati Kalteng M Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Palangka Raya terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Kejati Kalteng Gelar Swab Antigen

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Selamatkan Keuangan dan Aset Negara, JPN Kejari Pulpis Menangkan Gugatan Perdata GOR HM Sanusi

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas Jampidum. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perkara yang diselesaikan melalui RJ pertama adalah perkara tindak pidana dari Kejari Pulang Pisau (Pulpis) atas nama tersangka H melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Katingan atas nama tersangka PW melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Lamandau atas nama tersangka SB melanggar Pasal 372 KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka CDM melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dari  Kejari Palangka Raya atas nama tersangka MR yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH, Wakajati Kalteng M Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur dan Kajari Palangka Raya terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Kejati Kalteng Gelar Swab Antigen

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Pulang Pisau, Kajari Katingan, Kajari Lamandau, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Selamatkan Keuangan dan Aset Negara, JPN Kejari Pulpis Menangkan Gugatan Perdata GOR HM Sanusi

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas Jampidum. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/