Entah setan apa yang merasuki AR. Kakek yang memiliki empat cucu ini berbuat cabul terhadap anak yang masih usia 11 tahun. Bocah perempuan itu mengalami tindakan asusila usai dibujuk disertai ancaman oleh tersangka.
Polres Kapuas "panen" menangkap para pelaku dugaan persetubuhan. Dalam sepekan, mengamankan enam pelaku dari tiga perkara yang ditangani selama awal Desember ini. Mereka adalah HS, RT, AA, KS, AR dan R.