Mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, AH (42) harus berurusan dengan hukum dugaan korupsi dana desa. Pria berusia 42 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengam dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.